Polisi mengungkapkan kronologi AS (47) membunuh pacarnya BY (40) dengan cara dipiting lalu digantung di pohon melinjo di kebun warga Cipocok Jaya, Kota Serang. Polisi menyebut pelaku yang merupakan pacar korban sempat cekcok hingga akhirnya membunuh korban.
Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan awalnya terdapat komunikasi antara BY dengan AS untuk janji bertemu di kebun di daerah Kelurahan Gelam, Cipocok Jaya. Kebun tersebut merupakan tempat biasa mereka bertemu.
"Pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB korban menghubungi tersangka melalui WhatsApp bahwa korban akan ke tempat biasa mereka bertemu (kebun). Lalu sekira pukul 02.30 WIB korban mengatakan sudah pergi ke TKP, kemudian tersangka bersiap berangkat ke TKP menggunakan sepeda motor Beat karburator berwarna hitam," kata Yudha, Senin (25/5/2026).
Di lokasi tersebut, korban sudah duduk menunggu tersangka. Setelah mengobrol, korban ingin meminjam uang kepada pelaku sebesar Rp600 ribu dengan jaminan HP milik korban.
Namun, tersangka mengaku tak punya uang dan sedang mengalami masalah ekonomi keluarga. Korban marah dan menghina pelaku yang hanya pacaran tanpa modal atau 'mokondo'.
"Alah mokondo, nggak bisa buat gantiin minjem duitnya," kata Yudha menirukan pernyataan korban sesuai pengakuan pelaku.
"Tersangka lalu spontan marah, kemudian berdiri dan berjalan ke belakang korban, lalu memiting korban menggunakan lengan kanan. Tangan kiri tersangka menarik tangan kanan korban, kemudian korban kesakitan. Tersangka tetap memiting korban hingga pingsan selama lima menit," kata Yudha.
Menurut Yudha, BY pingsan dan didorong oleh tersangka hingga terjatuh dengan wajah membentur tanah. Melihat kejadian itu, tersangka panik dan teringat membawa tali di motornya.
Tersangka lalu membawa tali tersebut dan membuat simpul gantung. Setelah itu, ia naik ke atas pohon melinjo dan mengikat tali pada batang pohon.
"Tersangka mengangkat korban menghadap ke arahnya. Tersangka membopong korban dan membawa korban ke dekat pohon tangkil yang sudah terdapat tali gantung. Kaki kiri tersangka menginjak dahan pohon tangkil tersebut dan mengangkat korban hingga kepala korban masuk ke dalam simpul tali yang sudah diikat, lalu tersangka melepaskan korban," katanya.
Setelah menggantung korban, tersangka membawa dus HP dan HP milik korban lalu pergi ke rumah. Setelah membuang kartu SIM dan mereset ponsel korban, pelaku memberikan HP tersebut kepada anaknya.
"Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026, HP dan dus HP milik korban diberikan kepada anaknya dengan mengatakan bahwa HP tersebut didapat dari membeli," katanya.
Tersangka pun sempat meminta anaknya mengantar ke daerah Kebon Jahe, Kota Serang. Tersangka menyebut akan pergi bekerja.
"Pada sore harinya, tersangka diantar oleh saksi Aura ke Kebon Jahe karena beralasan akan bekerja di Pantai Indah Kapuk 1 sebagai kuli proyek."
(aik/zap)





