Purbaya Perpanjang Bea Masuk Tirai, Gorden hingga Kelambu Impor, Ini Rincian Tarifnya

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kemenkeu memperpanjang masa pengenaan BMTP atau tarif safeguard terhadap impor produk tirai, gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur.

Purbaya Perpanjang Bea Masuk Tirai, Gorden hingga Kelambu Impor, Ini Rincian Tarifnya. (Foto Istimewa)

IDXChannel – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang masa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau tarif safeguard terhadap impor produk tirai, gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, serta berbagai barang perabot sejenis lainnya. Langkah perlindungan pasar domestik ini diputuskan untuk berlaku selama dua tahun ke depan.

Kebijakan proteksi fiskal tersebut diketuk palu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2026 yang telah dinyatakan berlaku efektif terhitung sejak 22 Mei 2026.

Baca Juga:
Bea Masuk Bahan Baku Plastik 0 Persen, Saham Small Cap Ini Melesat

Purbaya menggarisbawahi bahwa perpanjangan masa berlaku instrumen pemulihan perdagangan ini sangat krusial mengingat produsen tekstil dan perabot dalam negeri masih berada dalam fase rentan dan membutuhkan ruang bernapas tambahan guna merestrukturisasi daya saing mereka dari gempuran produk luar negeri.

"Bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya, telah berakhir masa berlakunya, dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan BMTP atas impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya," bunyi diktum pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Senin (25/5/2026).

Baca Juga:
Airlangga Sebut Bea Masuk 0 Persen untuk LPG Berlaku Selama 6 Bulan

Secara teknis administrasi kepabeanan, pengenaan BMTP tambahan ini mengikat secara hukum pada jajaran produk kain tirai dan sejenisnya yang diklasifikasikan ke dalam delapan pos tarif (harmonized system/HS), meliputi kode 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.

Pemerintah menerapkan skema penurunan tarif secara bertahap (degressive) dalam lampiran PMK tersebut yakni Tahun Pertama (22 Mei 2026-21 Mei 2027) dipatok sebesar Rp9.841 per kilogram dan Tahun Kedua (22 Mei 2027-21 Mei 2028) diturunkan menjadi Rp9.248 per kilogram.

Baca Juga:
Pemerintah Pangkas Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0 Persen

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa instrumen BMTP merupakan pungutan negara yang sah dan diakui secara internasional untuk memulihkan stabilitas pasar atau mencegah ancaman kerugian struktural yang bersifat serius pada industri domestik akibat lonjakan volume barang impor yang tidak wajar.

Dengan berlakunya aturan baru ini, para pengusaha pabrik tekstil dalam negeri diharapkan dapat memanfaatkan jendela waktu dua tahun ini untuk membenahi efisiensi produksi, melakukan inovasi produk, hingga memperkuat jalur distribusi lokal agar mampu bertarung secara adil dengan produk tirai impor.

PMK Nomor 36 Tahun 2026 ini juga menegaskan bahwa besaran tarif safeguard tersebut bersifat kumulatif. Artinya, pungutan ini berlaku sebagai biaya tambahan di luar komponen bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) maupun skema bea masuk preferensi yang didapat dari pakta perjanjian perdagangan internasional (Free Trade Agreement), serta mengikat bagi arus barang impor yang berasal dari seluruh negara tanpa pengecualian.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kaka Amrullah, Potensi Baru Lini Tengah PSM
• 7 jam lalucelebesmedia.id
thumb
China Bikin Trump Linglung, Aturan Baru Mendadak Harus Ditunda
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Insiden Ledakan Kapal Tanker "Bintang Energi" Guncang Dermaga Depot Pertamina Pontianak, Tiga Orang Terluka
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Warga Sidenre Diringkus Satresnarkoba Polres Jeneponto, Diduga Edarkan Sabu di Tamanroya
• 4 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.