Hercules Laporkan Putri Ahmad Bahar, Dituding Sebarkan Berita Bohong

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, membuat laporan balik terhadap putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, ke Polda Metro Jaya, Senin (25/6/2026).

Laporan yang diwakili pengurus GRIB Jaya ini terdaftar dalam nomor LP/B/3749//2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Juni 2026.

Kuasa hukum, Hika Putra, menjelaskan laporan ini berkaitan dengan pengakuan yang disampaikan Ilma kepada awak media.

Baca juga: Ahmad Bahar dan Putrinya Minta Perlindungan LPSK Usai Polisikan Ketum GRIB Hercules

“Laporan hari ini adalah tentang berita-berita yang tidak benar, berita-berita yang dilebih-lebihkan,” kata Hika kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Mereka juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik oleh Ahmad Bahar di Polres Metro Depok.

Selain itu, Hika bilang pihaknya juga akan membuat laporan lain. Termasuk soal ancaman kepada istri Hercules, Nia, dan media massa yang memberitakan konflik tanpa klarifikasi.

Laporan ancaman kepada Nia rencananya akan dibuat langsung oleh Hercules setelah Lebaran Idul Adha.

“Iya kalau itu kan memang ini delik aduan absolut kehormatan. Jadi beliau langsung (yang akan membuat laporan,” kata Hika.

Sebelumnya, Hercules juga telah dilaporkan oleh Ilma ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3678/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2026.

Baca juga: Hercules Batal Datangi Rumah Ahmad Bahar, GRIB Jaya Pilih Lapor Polisi

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam laporan itu, Hercules dilaporkan dengan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang juncto Pasal 451 KUHP tentang Penyanderaan.

Selain itu, Ilma juga melaporkan dugaan peretasan pada akun WhatsApp-nya yang memicu konflik ini. Di mana, aku. WhatsApp Ilma mengirimkan pesan ancaman dan teror kepada Nia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Cara Menggunakan Kartu Kredit Secara Bijak, Tagihan Jadi Lebih Bersahabat
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
KDM Gelontorkan Rp1 Miliar untuk Persib Hasil Panen Sapi: Juara Tanpa Campur Tangan Pemerintah
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tips Memilih Jeruk yang Manis dan Segar
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Macbook Neo Apple Resmi Hadir di Digimap, Ini Dia Daftar Harga Lengkapnya!
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Selain Ibadah Haji, Ternyata Raffi Ahmad Hadiri Acara Penting Ini
• 5 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.