Pantau - Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial AA (25) yang jasadnya ditemukan di Jalan K.H. Sholeh Iskandar, Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat, dengan pelaku berinisial MF (26) berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima polisi.
Laporan penemuan jasad korban diterima polisi pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026.
Kapolresta Bogor Kota Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku ditangkap saat hendak menuju Garut melalui Tol Cisumdawu.
"Alhamdulillah, pelaku kami temukan pukul 07.00 WIB di Tol Cisumdawu saat hendak menuju Garut," ungkap Rio.
Polisi menduga korban dibuang pelaku dari atas Tol Yasmin menuju Jalan Sholeh Iskandar.
Aksi pembuangan korban disebut terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar flyover Tol Yasmin.
Kronologi Pembunuhan KorbanKepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Bagus Azil Lesmana Putra menjelaskan korban dan pelaku merupakan teman semasa sekolah di salah satu SMK di Kabupaten Bogor.
Setelah lama tidak berkomunikasi, pelaku kembali menghubungi korban melalui direct message media sosial.
Korban dan pelaku kemudian bertemu kembali pada 2 Mei 2026.
Menurut polisi, pelaku mengaku sakit hati setelah korban menyinggung kondisi keluarganya saat pertemuan tersebut.
Pada Jumat, 22 Mei 2026, pelaku kembali mengajak korban bertemu untuk ngopi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
Setelah itu, korban diajak makan sebelum dibawa berkeliling menggunakan mobil Toyota Yaris milik korban menuju kawasan sepi dekat Stadion Pakansari.
"Eksekusi dilakukan di dalam mobil," kata Bagus.
Polisi menyebut pelaku telah menyiapkan golok dan dasi sebelum bertemu korban.
Pelaku kemudian menjerat leher korban menggunakan dasi hingga korban tidak sadarkan diri.
Golok yang dibawa pelaku belum sempat digunakan karena korban sudah lemas setelah dijerat.
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku sempat berkeliling selama beberapa jam karena bingung hendak membawa korban ke mana.
Saat melintas di kawasan Yasmin dan Jalan Sholeh Iskandar, pelaku kemudian membuang korban dari atas jalan tol.
"Menurut pengakuan tersangka, korban sempat bergerak," ujar Rio.
Polisi Sita Barang Bukti dan Jerat Pelaku Pasal BerlapisHasil otopsi menunjukkan korban mengalami patah tulang pada bagian punggung hingga tulang ekor, patah lengan kiri, serta pendarahan pada bagian belakang kepala.
"Hasil otopsi menyatakan tidak ada kekerasan seksual," kata Bagus.
Setelah membuang korban, pelaku membawa kabur mobil Toyota Yaris milik korban menuju Garut.
Pelaku juga mengambil uang korban sekitar Rp4 juta serta barang pribadi lainnya.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Resmob Polda Jawa Barat kemudian melacak keberadaan pelaku melalui rekaman CCTV di jalur tol.
Polisi akhirnya melakukan pengejaran dan penangkapan di Tol Cisumdawu.
Polisi melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku disebut tidak kooperatif dan membahayakan pengendara lain saat hendak ditangkap.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi mobil Toyota Yaris milik korban, golok, dasi, uang tunai, telepon seluler, dompet, serta kartu identitas korban.
Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan, pasal pembunuhan berencana, pasal penganiayaan berat, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
Ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku mencapai 20 tahun penjara.




