Pagu Transfer ke Daerah Tahun 2027 Rp 710 hingga Rp 810 Triliun, Sinyal Apakah?

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Setelah sempat dipangkas pada 2026, pemerintah membuka peluang kenaikan transfer ke daerah atau TKD pada 2027 dengan pagu indikatif Rp 710 triliun hingga Rp 810 triliun. Rentang yang cukup lebar itu dinilai mencerminkan dua sinyal sekaligus.

Di satu sisi, rentang tersebut menunjukkan fleksibilitas fiskal pemerintah di tengah tekanan penerimaan negara dan besarnya kebutuhan belanja program prioritas nasional. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah tetap dibayangi ketidakpastian fiskal karena realisasi transfer berpotensi bergerak di batas bawah apabila tekanan APBN meningkat. Kondisi ini dinilai menunjukkan kendali fiskal tetap berada di pemerintah pusat.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027, pagu indikatif TKD diproyeksikan berada pada kisaran Rp 710 triliun hingga Rp 810 triliun. Pemerintah menyatakan terus melanjutkan penyempurnaan dalam pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan TKD, terutama untuk mendukung program-program prioritas nasional.

“Pagu indikatif TKD pada tahun 2027 direncanakan sebesar Rp 710 triliun sampai Rp 810 triliun, dipengaruhi oleh penyelarasan terhadap kebijakan strategis pemerintah, outlook pendapatan negara yang dibagihasilkan tahun sebelumnya, kebutuhan anggaran pelayanan dasar publik daerah, serta kemampuan keuangan negara,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut, sebagaimana dikutip pada Senin (25/5/2026).tkd

Baca JugaTKD 2026: Efisiensi atau Sentralisasi?

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, rentang pagu indikatif TKD 2027 tersebut lebih lebar dibandingkan pagu indikatif TKD 2026 yang berada pada kisaran Rp 712,3 triliun hingga Rp 745,3 triliun. Namun, dalam implementasinya, alokasi TKD dalam APBN 2026 justru turun menjadi Rp 693 triliun.

Pemerintah beralasan penyesuaian dilakukan karena penyerapan anggaran daerah dinilai belum optimal, sementara belanja daerah juga dianggap belum efisien dan belum sepenuhnya selaras dengan prioritas pembangunan nasional. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penurunan alokasi TKD 2026 tersebut tergolong cukup tajam. Dalam APBN 2025, alokasi TKD tercatat mencapai Rp 848 triliun.

Mengutip dokumen KEM PPKF 2027, pemerintah menyebut kebijakan TKD diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional, terutama pendidikan, kesehatan, koperasi desa/kelurahan merah putih, serta ketahanan pangan. Pemerintah juga menekankan penguatan harmonisasi pusat-daerah dan penyaluran berbasis kinerja.

“Pengalokasian dan penggunaan TKD harus memberikan kontribusi optimal dalam program-program prioritas nasional dan meraih capaian rencana pembangunan nasional,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Di bawah kontrol pusat

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai rentang TKD 2027 menunjukkan dua sinyal sekaligus dari pemerintah pusat. Di satu sisi, pemerintah dinilai mulai membuka fleksibilitas fiskal di tengah tekanan penerimaan negara, ketidakpastian global, dan besarnya kebutuhan pembiayaan program strategis nasional. Namun, di sisi lain, rentang yang lebar juga menunjukkan tingginya ketidakpastian fiskal yang masih harus dihadapi daerah.

“Kalau penerimaan negara membaik, TKD mungkin akan mendekati batas paling atas. Tapi kalau tekanan fiskal meningkat, daerah harus siap transfernya berada di limit paling bawah,” kata Herman.

Menurut Herman, kondisi tersebut menunjukkan kendali fiskal tetap berada di pemerintah pusat. Daerah dinilai belum memiliki kepastian penuh terhadap kapasitas fiskal yang akan diterima, meskipun beban pelayanan publik yang harus dijalankan tetap besar.

Apalagi, ia juga menilai TKD saat ini lebih ditempatkan sebagai instrumen kebijakan nasional untuk memastikan agenda prioritas pemerintah pusat berjalan di daerah. Meski secara administratif sistem pemerintahan tetap desentralistis, pengendalian fiskal dinilai semakin tersentralisasi.

“Jadi dalam situasi seperti ini sebetulnya kontrolnya itu tetap ada di pemerintah pusat. Bukan pada seberapa tinggi beban yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah. Sehingga kecenderungannya tetap berada di bawah kontrol pemerintah pusat atau bahasa yang selalu kita dengar ya, soal resentralisasi fiskal,” ujarnya.

Ia mengingatkan, apabila pemangkasan TKD terus berlanjut, dampaknya akan langsung terasa terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah. Pemerintah daerah, kata dia, masih memikul kewenangan besar dalam pelayanan pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

“Kalau transfer terus ditekan, dampaknya pasti ke pelayanan publik dan pembangunan daerah. Daerah akan kesulitan menjaga kualitas layanan dan belanja pembangunan,” ujarnya.

Menurut Herman, gejala tersebut mulai terlihat dari munculnya wacana pengurangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga berkurangnya kapasitas belanja infrastruktur daerah akibat pemotongan dana alokasi khusus (DAK) fisik.

Jadi dalam situasi seperti ini sebetulnya kontrolnya itu tetap ada di pemerintah pusat. Bukan pada seberapa tinggi beban yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, daerah dengan kapasitas fiskal rendah juga dinilai akan paling rentan terdampak karena pertumbuhan ekonomi daerah selama ini masih sangat bergantung pada belanja APBD. “Kalau ada turbulensi di APBD daerah, itu akan berpengaruh terhadap belanja pemerintah daerah dan pada akhirnya berdampak juga pada pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

Herman menambahkan, wacana penguatan kewenangan yang dimiliki daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah (local taxing power) juga belum sepenuhnya realistis bagi sebagian besar daerah. Menurut dia, basis pajak daerah masih sangat bergantung pada sektor jasa dan perdagangan sehingga daerah dengan kapasitas ekonomi terbatas akan kesulitan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Karena itu, menurut Herman, pemerintah pusat seharusnya lebih fokus memperkuat administrasi perpajakan daerah, termasuk melalui digitalisasi sistem pemungutan dan penguatan manajemen data pajak.

Pertimbangkan ekonomi rakyat

Dihubungi secara terpisah, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin berpandangan, pagu indikatif TKD 2027 sebesar Rp 710 triliun hingga Rp 810 triliun relatif tidak jauh berbeda dibandingkan alokasi TKD 2025 yang mencapai Rp 848 triliun dan sedikit lebih tinggi dibandingkan alokasi TKD 2026 sebesar Rp 693 triliun.

Menurut Khozin, karena masih bersifat indikatif, angka tersebut masih dapat berubah dalam proses pembahasan APBN. Namun, jika melihat rentang nilainya, pagu indikatif TKD 2027 dinilai cenderung stagnan, terutama apabila dikaitkan dengan asumsi penyesuaian kondisi makroekonomi tahun depan.

“Kalau melihat rentang nilainya, pagu indikatif TKD 2027 sebenarnya cenderung stagnan, apalagi jika memperhitungkan target pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, suku bunga, hingga harga minyak mentah dunia,” kata Khozin.

Baca JugaKejar Target Ekonomi Hari Ini, Risiko Krisis Esok Hari

Terkait penguatan local taxing power, Khozin mengatakan instrumen untuk memperkuat PAD dan kemandirian fiskal daerah sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Namun, implementasinya di lapangan dinilai belum berjalan ideal. Ia mencontohkan munculnya resistensi di sejumlah daerah saat pemerintah daerah menaikkan PBB-P2 maupun menerapkan pajak opsen kendaraan bermotor pada 2025 lalu.

Menurut Khozin, peluang penguatan fiskal daerah masih terbuka sepanjang pemerintah daerah mampu menyusun kebijakan perpajakan secara presisi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta tetap memberikan perlindungan bagi kelompok rentan.

Di sisi lain, ia menilai pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perlu memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah. “Pemerintah pusat, terutama Kemendagri, perlu melakukan pembinaan dan pengawasan secara detail terhadap penyusunan perda pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Baca JugaAnggaran Rehabilitasi Bencana Tiga Provinsi Capai Rp 51,8 Triliun
Penanganan bencana di Aceh

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana DPR menggelar rapat bersama pemerintah membahas perkembangan pemulihan bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (25/5/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Hadir dalam rapat itu, di antaranya Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Pemerintah sekaligus Mendagri Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Ada pula Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait. Selain itu, hadir Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui tambahan TKD sebesar Rp 10,6 triliun untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menegaskan, dana itu harus benar-benar dipakai pemerintah daerah untuk penanganan dan pemulihan wilayah terdampak.

“Ini yang kami kawal juga dari Satgas pemerintah agar Rp 10,6 triliun ini digunakan oleh pemerintah daerah dalam rangka penanganan wilayah masing-masing,” kata Tito.

Tito menjelaskan, besaran dana itu merupakan pengembalian alokasi TKD yang sebelumnya sempat dipotong pada 2025. “Sumatera Utara paling besar karena sebelumnya pemotongannya juga lebih besar, sehingga dikembalikan lagi seperti semula,” ujarnya.

Tito juga mengungkapkan, sejumlah daerah di Aceh masih memerlukan perhatian khusus dalam proses pemulihan. Karena itu, beberapa pemerintah daerah di Sumatera turut memberikan bantuan hibah antarwilayah untuk mempercepat penanganan bencana.

Selain dana TKD, pemerintah juga telah menyetujui anggaran senilai Rp 100,16 triliun untuk pemulihan permanen pascabencana Sumatera. Tito menyampaikan, rehabilitasi dan rekonstruksi Sumatera kini sudah memasuki tahap ketiga, yakni pemulihan permanen, setelah melewati tahap tanggap darurat dan tahap transisi.

Pemerintah, lanjut Tito, juga telah menyiapkan rencana induk untuk pembangunan itu, setelah merekap data dari seluruh daerah terdampak. Berdasarkan rencana induk, tahapan pemulihan permanen itu akan diselesaikan dalam waktu tiga tahun, yakni tahun 2026-2028. Anggaran Rp 100 triliun lebih itu pun dibagi-bagi ke dalam tiga tahun anggaran tersebut.

Menurut dia, anggaran itu pun terbagi ke setiap kementerian. Anggaran paling besar dialokasikan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menangani pembangunan infrastruktur.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengungkapkan, pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh hingga saat ini mencapai sekitar 30 persen. Menurut dia, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi.

"Baru terpenuhi mungkin 30 persen (pemulihan infrastruktur)," kata Muallem.

Dia mengatakan, sejumlah infrastruktur dasar, seperti jembatan dan fasilitas pendidikan, masih membutuhkan percepatan penanganan. "Banyak. Banyak. Infrastruktur belum, jembatan belum. Sekolah-sekolah dan sebagainya lagi," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Listrik Sumatra Menyala Lagi! PLN Berhasil Hidupkan 176 Gardu Induk
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Perkuat Digitalisasi Perbankan, bank bjb Raih Penghargaan QRIS Terbanyak di Ajang DIGIWARA 2026
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Fabio Lefundes Bangga Meski Gagal Juara: Borneo FC Sudah Cetak Sejarah
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
KemenPPPA dorong penguatan peran perempuan dalam ketahanan pangan
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Pastikan Konsumen Pakai BBM dan Pelumas Berkualitas, Pertamina Gandeng Komunitas
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.