Menkum Sebut Aspek Keadilan Jadi Pertimbangan Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

katadata.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Rencana perpanjangan batas pensiun anggota kepolisian dari 58 tahun menjadi 60 tahun terus mencuat di tengah revisi UU Polri. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, asas keadilan menjadi dasar pertimbangan dalam wacana itu.

Supratman berargumen, batas pensiun aparatur sipil negara atau ASN selain polisi adalah 60 tahun, dan 65 tahun bagi ASN dengan jabatan fungsional. Menurutnya, perpanjangan batas pensiun tersebut disesuaikan dengan bertambahnya angka harapan hidup di dalam negeri.

"Artinya umur produktif kita juga semakin panjang. Selain itu, kami memperhitungkan waktu untuk mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas. Jadi, perpanjangan batas pensiun anggota kepolisian ini berdasarkan aspek keadilan saja," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

Badan Pusat Statistik (BPS) mendata angka harapan hidup nasional bagi laki-laki adalah 70,32 tahun pada 2024. Sementara itu, angka harapan hidup nasional untuk perempuan mencapai 74,21 tahun.

Angka harapan hidup nasional untuk laki-laki naik dari capaian 2014 yang berada di level 68,87 tahun. Adapun, angka harapan hidup nasional untuk perempuan naik 1,62 tahun dari posisi 72,59 tahun pada 2014.

Di samping itu, Supratman menyebut batas usia kepala institusi kepolisian dapat mencapai 63 tahun dalam draf revisi Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). Itu dapat dilakukan dengan perpanjangan masa jabatan maksimal 3 tahun oleh keputusan presiden.

Supratman mengingatkan bahwa klausul tersebut tidak menetapkan perpanjangan masa jabatan sekaligus selama 3 tahun. Namun perpanjangan masa jabatan kepala kepolisian akan dievaluasi setiap setahun sekali sebelum kembali diperpanjang.

"Siapa tahu presiden, siapa pun presidennya, kalau menganggap bahwa orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara bisa diperpanjang. Namun draf itu belum kami putuskan di pemerintah," katanya.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, revisi UU Polri selayaknya lebih mengutamakan kepentingan publik daripada institusi kepolisian itu sendiri.

"Masyarakat akan berasumsi lebih kepada praktik politis tertentu karena tidak ada urgensi sama sekali untuk menambah usia pensiun personel kepolisian," kata Bambang saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (20/5).

Revisi UU Polri akan mengubah ketentuan batas usia pensiun dari yang semula 58 menjadi 60 tahun. Adapun anggota polisi dengan keahlian khusus akan pensiun pada usia 65 tahun.

Alih-alih memperpanjang batas usia pensiun polisi, Bambang menyebut ada opsi rekrut P3K, pegawai ASN maupun pegawai pemerintah non-ASN untuk menangani tugas fungsional maupun administrasi di tubuh Polri. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurut Bambang, UU ASN mengamanatkan pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

"Semisal revisi itu mengatur soal penambahan personel itu wajar ya, tapi kalau untuk menambah batas usia pensiun, itu tidak wajar," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DLH Jakarta Ajak Warga Terapkan EcoQurban, Idul Adha Tanpa Menambah Limbah
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Jokowi Sudah Sehat, Siap Keliling Indonesia
• 15 jam laludetik.com
thumb
Viral Dugaan Begal Dekat Season City, Polisi Ungkap Fakta Pengendara Kaki Putus
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Angkat Bicara soal Pengakuan Mama Yasinta Moiwend, Dandhy Laksono: Kita Tak Pernah Benar-Benar Tahu apa yang Dialaminya
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prabowo Beri Taklimat ke 1.000 Siswa TNI hingga Polri di Seskoad Bandung
• 17 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.