Liputan6.com, Jakarta - Setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini wajib melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kelompok 3B yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Aturan itu dirilis Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) Badan Gizi Nasional (BGN) sore ini, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2026 tentang Pemenuhan Minimal Pelayanan Kelompok 3B (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Advertisement
Kedeputian Tauwas menyusun Surat Edaran itu sebagai pedoman dalam menetapkan ketentuan jumlah minimal penerima manfaat kelompok 3B yang harus dilayani setiap SPPG.
"Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah," ujar Deputi Tauwas BGN Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dia menyebut, Surat Edaran ini juga dikeluarkan untuk memberikan kepastian tentang sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan yang sudah diberlakukan selama ini.
Sebab hingga kini, kata Dadang, masih banyak dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan 500 penerima manfaat dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
"Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B," ucap dia.




