JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus ekspor CPO atau Crude Palm Oil.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.
"Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," ungkap Syarief.
Baca Juga: Menarik! Menkeu Purbaya Seret 10 Raksasa CPO ke Kejagung, Ada Temuan Perusahaan Batu Bara
#cpo #korupsi #suap #ombudsman
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- korupsi
- ombusdman
- yeka hendra
- kasus cpo
- ekspor cpo
- kejagung




