jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan tengah memeriksa mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai saksi dalam kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara korporasi minyak goreng.
BACA JUGA: KPK Periksa Dugaan Uang Korupsi Fadia Arafiq Dipakai Beli Rolex
“Betul, yang perkara migor korporasi,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Namun, Syarief belum menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap Yeka.
BACA JUGA: KPK Buka Peluang Panggil Ulang Pengusaha Rokok Muhammad Suryo
Yeka diketahui tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 10.55 WIB. Saat ditanya awak media mengenai kedatangannya, ia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara tersebut.
“Iya, OOJ,” ujar Yeka singkat.
BACA JUGA: KPK Telusuri Suap Proyek di Tulungagung
Sebelumnya, pada Maret 2026, Kejagung menggeledah rumah Yeka Hendra di kawasan Cibubur terkait kasus dugaan obstruction of justice tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Kasus tersebut berkaitan dengan advokat Marcella Santoso dan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, perkara juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan tersebut.
Marcella Santoso sebelumnya terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Berjanji Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans Bekasi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




