Bekas Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Penyidikan, Diduga Terima Uang

kompas.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Kejaksaan Agung menetapkan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya pada 2022. Dalam persidangan, kasus yang menjerat tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group itu diputus lepas. Yeka diduga menerima sejumlah uang dan proyek karena telah membuat laporan Ombudsman RI yang menguntungkan ketiga korporasi tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/5/2026), menyampaikan, berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 6 Maret 2026, penyidik pada hari ini menetapkan Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman 2021-2026 sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya pada 2022. Dalam kasus itu, tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group diputus lepas di pengadilan tingkat pertama.

"Penyidik telah memeriksa saksi atas nama YHF (Yeka Hendra Fatika) selaku anggota Ombudsman RI 2021-2026. Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka penyidik menetapkan YHF sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," terangnya.

Syarief mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan serangkaian penyidikan dan alat bukti, termasuk penggeledahan ke kediaman Yeka Hendra Fatika pada 9 Maret 2026. Pada saat itu, penyidik menggeledah beberapa lokasi, di antaranya adalah kantor Ombudsman RI dan kediaman yang bersangkutan.

Baca JugaJadi Makelar Kasus, Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP. Yeka pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kronologi

Syarief menyampaikan, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran pada Februari 2022, Yeka Hendra Fatika selaku anggota Ombudsman RI menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III untuk melakukan survei di 34 provinsi di Indonesia dan melakukan penelusuran melalui media. Kegiatan itu kemudian dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman tanggal 24 maret 2022 perihal dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Melalui laporan itu, Yeka Hendra Fatika diduga telah mengubah materi laporan tersebut yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan domestic market obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor. Laporan itu diduga disusun secara melawan hukum sehingga ketentuan Kemendag terkait DMO direkomendasikan oleh Ombudsman RI untuk dicabut.

"Perlu diketahui bahwa (ketentuan) DMO ini merupakan perbuatan melawan hukum yang kita sangkakan terhadap perkara minyak goreng pada 2022," kata Syarief.

Baca JugaPutusan Pengadilan Belum Final, Grup Wilmar Sudah Kembalikan Kerugian Negara Rp 11,8 Triliun

Selain itu, laporan Ombudsman no 418 tanggal 15 agustus 2022 seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai terlapor juga diberikan oleh Yeka Hendra Fatika kepada MS dan tim dari AALF legal. Laporan itu kemudian dijadikan dasar hukum bagi terdakwa korporasi sebagai materi gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan materi gugatan perdata kepada Kemendag sehingga menjadi pertimbangan dalam putusan lepas atau onslag perkara pidana dengan terdakwa Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Syarief, rangkaian perbuatan Yeka Hendra Fatika itu dilakukan secara terstruktur. Hal itu dimulai dari pembuatan laporan di Ombudsman yang menyatakan maladministrasi terhadap DMO. Sementara DMO merupakan perbuatan melawan hukum yang disangkakan penyidik terhadap para tersangka perorangan dan korporasi.

Perlu diketahui bahwa (ketentuan) DMO ini merupakan perbuatan melawan hukum yang kita sangkakan terhadap perkara minyak goreng pada 2022.

Tidak hanya itu, laporan itu digunakan untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan juga melalui perdata sehingga pada saat itu perkara pidana korporasi tersebut menjadi tertunda lama. "Laporan itu digunakan dalam pledoi dan itu digunakan untuk pertimbangan onslag perkara korporasi. Ini di pengadilan tingkat pertama," tutur Syarief. 

Yeka Hendra Fatika diduga menerima sejumlah uang dari Willmar Group melalui rekening Bank BCA atas nama ANK dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Willmar Group melalui rekening orang lain. Selain itu Yeka Hendra Fatika juga diduga menerima beberapa proyek dari perusahaan yang bernaung dalam Wilmar Group di kemudian hari.

Namun, Syarief menolak menyebut total jumlah uang yang diterima Yeka Hendra Fatika karena hal itu masih didalami. "Bentuknya rekening. Bukti transfer ada. Saksi ada. Itu rekening orang lain, dengan nomine. Uang itu tidak harus kita sita sekarang, tapi bukti alirannya yang kita pegang," ujarnya.

Kasus sebelumnya

Kasus yang menjerat Yeka menambah daftar pihak Ombudsman yang berurusan dengan hukum. Sebelumnya, Kamis (16/4/2026), Kejagung menetapkan Hery Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus lain.

Hery yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025, diduga telah mengatur kebijakan untuk meloloskan perusahaan bernama PT TSHI yang bermasalah dengan Kementerian Kehutanan terkait persoalan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Baca JugaKejagung Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, penetapan Hery sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan dan penggeledahan. ”Untuk tersangka HS (Hery Susanto), memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan di rumahnya,” ucap Syarief.

Penangkapan dan penetapan Hery sebagai tersangka hanya berselang sepekan setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026), di Istana Negara.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Reaksi Bobotoh Setelah Bojan Hodak Tak Lanjutkan Masa Baktinya di Persib Bandung
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Antisipasi Kepadatan, Masjid Istiqlal Siapkan 7 Kantong Parkir untuk Salat Iduladha 2026
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga Minyak Mentah Dunia Turun Lima Persen Dipicu Progres Perdamaian AS-Iran
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
PLN Jelaskan Listrik di Sejumlah Wilayah Aceh Kembali Padam Senin 25 Mei 2026
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Jemaah Haji RI Mulai Berdatangan ke Arafah, Cuaca Capai 43 Derajat Celsius
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.