Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.
Penetapan tersangka dilakukan usai Yeka menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Senin (25/5/2026), sejak pukul 11.00 WIB.
Advertisement
"Tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Syarief menjelaskan, Yeka diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan terhadap terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Dalam perkara ini, Yeka diduga mengubah materi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang semula membahas kelangkaan minyak goreng menjadi persoalan pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor.
Padahal, menurut Kejagung, kebijakan DMO tersebut merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.
"YHF memberikan LHP kepada Saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan," katanya.
Selain itu, Yeka juga diduga menerima sejumlah uang dari Wilmar Group yang merupakan salah satu pihak berperkara dalam kasus CPO tersebut.
Atas perbuatannya, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.



