Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) perkara minyak goreng korporasi.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan perintangan penyidikan itu dilakukan secara terstruktur sejak 2022.
Mulai dari pembuatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait kasus kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO).
"Ini secara terstruktur, ya. Jadi, pertama adalah dengan cara membuat LHP di Ombudsman, ya. Kemudian LHP itu menyatakan maladministrasi terhadap DMO," ujar Syarief di Kejagung, Senin (25/5/2026) malam.
Kemudian, LHP Ombudsman RI yang teregistrasi dengan nomor 418/2022 yang disusun secara melawan hukum Yeka malah diberikan kepada pengacara Marcella Santoso dan tm dari AALF Legal. Padahal, seharusnya LHP itu hanya diberikan kepada Kemendag RI sebagai terlapor.
Di tangan Marcella CS, LHP itu kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan TUN (Tata Usaha Negara) dan materi gugatan perdata kepada Kemendag RI.
Baca Juga
- Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra jadi Tersangka
- Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Tambang Bauksit di Kalbar
- Dikawal Kejagung RI, Pertamina Patra Niaga Revitalisasi Terminal LPG di Belawan
Tak berhenti di situ, putusan perdata itu kemudian digunakan untuk nota pembelaan pleidoi tiga korporasi migor di Pengadilan Tipikor.
"Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, Yeka diduga telah menerima sejumlah uang dari Wilmar Group melalui rekening orang lain.
"Bahwa saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," pungkasnya.
Adapun, Yeka juga telah dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.





