Sidang Pleidoi Nadiem Makarim Akan Disiarkan Langsung, Pengadilan Sediakan Akses Lewat YouTube

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyiarkan secara langsung sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa pada Senin, 2 Juni 2026.

Pengadilan Buka Akses Live Streaming

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Husnul Khotimah mengatakan siaran langsung sidang disediakan melalui kanal YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat.

“Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan,” ungkap Husnul Khotimah.

Langkah tersebut dilakukan menyusul maraknya ajakan nonton bareng sidang pleidoi Nadiem Makarim oleh sejumlah pemengaruh di media sosial.

Dengan adanya siaran langsung tersebut, masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan dari rumah tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

Pengadilan juga menetapkan kapasitas ruang sidang sebanyak 70 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 orang dialokasikan untuk keluarga, 10 orang untuk tokoh publik, dan 40 orang untuk wartawan media massa.

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Selain itu terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui Gojek Indonesia.

Sebagian besar sumber dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa disebut berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Dugaan tersebut dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2022 milik Nadiem yang mencatat surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Tiga Terdakwa Lain Jalani Sidang Terpisah

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Satu nama lain, Jurist Tan, disebut masih berstatus buron.

Atas perkara tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Wukuf Arafah, Patuna Travel Pastikan Kesiapan Jemaah
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mendagri Tito Ungkap Pemerintah Targetkan Pemulihan Pascabencana Sumatera Rampung 2028
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
4 Stadion Piala Dunia 2026 di Wilayah Barat Amerika, Ini Daftar dan Keunikannya
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Mualem: Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Baru 30 Persen
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Dari Modal Rp250.000, Kentang Si Cemplon Raih Bantuan Rp20 Juta di JJN Season 5
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.