Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi mengusulkan tambahan kuota sebanyak 700 formasi guru melalui jalur seleksi CPNS dan PPPK 2026.
Langkah darurat ini diambil sebagai jalan keluar untuk menyelamatkan nasib ribuan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang terancam kehilangan pekerjaannya.
Pengusulan massal ini merupakan respons cepat Pemprov Jateng terhadap kebijakan ketat pemerintah pusat. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah secara resmi melarang keberadaan tenaga honorer maupun guru non-ASN untuk mengajar di seluruh sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 mendatang.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah, Sodikin, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1.814 guru non-ASN yang menggantungkan nasibnya di SMA, SMK, dan SLB negeri se-Jawa Tengah.
Jumlah tersebut mencakup 1.732 guru tamu aktif serta 82 Guru Tidak Tetap (GTT) yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Guru tamu itu jumlahnya ada 1.732 yang tersebar di satuan pendidikan dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu SMAN, SMKN dan SLBN, dan guru tidak tetap ada 82," ujar Sodikin saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).
Sodikin memaparkan, usulan 700 formasi guru baru tersebut tidak dibuka secara acak, melainkan akan diprioritaskan untuk mengisi kekosongan pada rumpun mata pelajaran tertentu yang sifatnya mendesak. Di antaranya adalah, Guru Produktif SMK (kejuruan), Guru Normatif, Guru Pendidikan Khusus (untuk mengajar di SLB negeri).
Untuk mempermudah penyerapan tenaga pendidik non-ASN yang saat ini sudah aktif mengajar, Disdik bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng telah merancang skema pendaftaran yang disesuaikan dengan aturan batas usia regulasi pusat.
"Skema CPNS disiapkan bagi guru usia di bawah 35 tahun dan PPPK untuk di atas 35 tahun,” jelas Sodikin.
Meski usulan ini membawa angin segar, Sodikin mengakui jumlah 700 formasi yang diajukan ke pemerintah pusat tersebut sebenarnya masih jauh dari kata cukup untuk menampung total 1.814 guru honorer yang ada di lapangan.
Kondisi ini terjadi lantaran adanya pembatasan kuota pengusulan formasi pegawai daerah yang dikontrol secara ketat oleh kementerian terkait di pusat. Kendati demikian, angka 700 ini diklaim sudah menjadi batas maksimal pertahanan fiskal dan kebutuhan daerah.
“Tapi memang enggak bisa semua ya, karena kan kita maksimal di batas itu. 700 sudah paling terbanyak di antara perangkat daerah lain,” pungkas Sodikin.
Kini, ribuan guru honorer di Jawa Tengah tengah menanti keputusan final dari Kementerian PAN-RB terkait berapa banyak dari usulan 700 formasi tersebut yang akan disetujui untuk membuka pendaftaran resmi dalam waktu dekat.





