ANTARA - Kejagung RI menetapkan eks anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus dugaan perintangan perkara pada sidang pengadilan terdakwa perkara tipikor, terkait pemberian ekspor minyak sawit dan mentah pada 2022. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Kantor Kejagung pada Senin (25/5) malam. (Aria Cindyara/Azhfar Muhammad Robbani/Rayyan/Roy Rosa Bachtiar)





