Resmi! Gaji Ke-13 2026 Cair Mulai 2 Juni, Taspen: Tak Perlu Lakukan Pengajuan dan Autentikasi

harianfajar
12 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR – Penyaluran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan dipastikan mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026. PT Taspen (Persero) mengumumkan hal ini melalui akun Instagram resminya @taspen pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Taspen menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 tahun ini dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi untuk menerima pembayaran tersebut.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” jelas Henra saat ditemui.

Komponen dan Besaran Gaji Ke-13

Besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026, sehingga nominal yang diterima berbeda-beda tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Perincian Maksimal Gaji Ke-13

Untuk pimpinan dan anggota lembaga non struktural, besaran maksimal gaji ke-13 antara lain Ketua/Kepala Rp31.474.800, Wakil Ketua Rp29.665.400, Sekretaris dan Anggota Rp28.104.300.

Pegawai non ASN di lembaga non struktural setara eselon memiliki besaran mulai dari Rp10.612.900 untuk Eselon IV hingga Rp24.886.200 untuk Eselon I. Sementara pegawai non ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi mendapatkan gaji ke-13 berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja, mulai dari Rp4.285.200 hingga Rp9.050.500.

Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 diberikan tidak hanya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Kendati demikian, terdapat pengecualian bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Asal Dana dan Potongan Pajak

Penyaluran gaji ke-13 menggunakan sumber anggaran berbeda, dimana ASN di instansi pusat menerima dari APBN, sedangkan ASN di daerah menerima dari APBD. Pemerintah daerah juga dapat menambahkan komponen penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah,” beber aturan tersebut. Nantinya, penerima gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gubernur Jatim pastikan hewan kurban sehat dan pengiriman lancar
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Andre Rosiade Apresiasi Layanan Haji Hotel-Transportasi Jemaah di Era Prabowo
• 9 jam laludetik.com
thumb
Warga Jaksel Berterima Kasih ke Polisi, Motor Hilang Dicuri Kembali Lagi
• 20 jam laludetik.com
thumb
Polda Banten Intensifkan Patroli Kewilayahan Imbas Isu Pocong Palsu
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Iran Tembak Jatuh Drone AS yang Masuki Wilayah Udaranya
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.