JAKARTA, KOMPAS.com - Nama-nama dari Ombudsman Republik Indonesia menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir karena terjerat kasus korupsi.
Tidak tanggung-tanggung, sekaliber Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka, seminggu setelah pengangkatannya.
Setelah Hery, mantan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 Yeka Hendra Fatika ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Senin (25/5/2026).
Baca juga: Tersangka Kasus Perintangan CPO, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Langsung Ditahan
Apa saja kasus korupsi yang menjerat nama-nama dari Ombudsman itu?
Kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dalam tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman menjelaskan, kasus ini berawal dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Sebagai Tersangka
Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut.
Caranya adalah dengan mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
Atas perbuatannya, Hery Susanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP.
Hery Susanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, seminggu setelah dirinya dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026).
Saat itu, pengangkatannya didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.
Baca juga: Hery Susanto Tak Hadiri Pemeriksaan Majelis Etik Ombudsman
GALIH PRADIPTA Ketua merangkap Anggota Ombudsman Hery Susanto (tengah) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi dan Keanggotaan Ombudsman serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031 yaitu Hery Susanto sebagai Ketua merangkap Anggota, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Kasus Yeka Hendra Fatika
Sebulan lebih usai penetapan Hery Susanto sebagai tersangka, nama mantan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 Yeka Hendra Fatika juga terjerat kasus korupsi.
Kejagung menetapkan Yekan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penuntutan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.