JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya tahun 2022.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Senin (25/5/2026) malam.
Syarief menyebut, sebelum menetapkan Yeka menjadi tersangka, penyidik telah lebih dulu melakukan serangkaian penyidikan, berupa penggeledahan serta memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.
"Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka, dalam penyidikan dimaksud," ungkapnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Marcella Santoso Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara terkait Kasus Dugaan Suap dan TPPU Ekspor CPO
Usai ditetapkan tersangka, Yeka langsung ditahan Kejagung untuk 20 hari ke depan.
"Saat ini dilakukan penahanann selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Syarief.
Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yeka tampak keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan digiring petugas untuk menuju mobil tahanan, Senin malam.
Dia terlihat telah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda. Kedua tangannya juga tampak diborgol.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- Eks Anggota Ombudsman tersangka
- yeka hendra tersangka
- kejagung
- kasus perintangan penyidikan
- kasus cpo
- Yeka Hendra Fatika





