JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik antara putri penulis Ahmad Bahar dan organisasi GRIB Jaya kini berujung saling lapor ke polisi setelah kedua pihak saling tuduh dan membantah.
Hercules dan GRIB Jaya dilaporkan atas dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan orang lain.
Sementara Ahmad Bahar dan putrinya, Ilma Sani Fitriani (33), dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Baca juga: Hercules Laporkan Putri Ahmad Bahar, Tuding Sebarkan Berita Bohong
Kedua laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam tahap distribusi perkara ke direktorat terkait.
Laporan Dugaan PenyekapanIlma melaporkan Hercules dan GRIB Jaya atas dugaan penyekapan yang disebut terjadi pada Minggu (17/5/2026).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3678/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, Hercules dilaporkan dengan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang juncto Pasal 451 KUHP tentang Penyanderaan.
Kuasa hukum Ilma, Gufroni, mengatakan kliennya dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, yakni mengirim ancaman kepada istri Hercules melalui pesan WhatsApp.
“Di sana diinterogasi, dipaksa untuk mengakui bahwa Saudari Ilma yang melakukan pengiriman pesan kepada Hercules dan istrinya yang berisikan ancaman-ancaman melalui WhatsApp-nya,” kata Gufroni di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Selain laporan dugaan penyekapan, Ilma juga melaporkan dugaan peretasan akun WhatsApp miliknya. Ia mengaku sempat kehilangan akses ke akun tersebut selama tiga hari sebelum kejadian.
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Ahmad Bahar soal Rencana GRIB Jaya Laporkan Balik Kliennya
Peretasan itu diduga menjadi awal mula pengiriman pesan ancaman dan teror kepada istri Hercules.
“Laporan ini terkait masalah peretasan handphone milik Saudari Ilma Sani Fitriana yang menjadi pangkal masalah sehingga Hercules marah besar, yang seolah-olah WA itu adalah dari klien kami, padahal itu bukan,” jelas Gufroni.
Laporan dugaan peretasan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Dasar hukum dalam laporan tersebut meliputi Pasal 48 UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, serta Pasal 332 KUHP tentang penyadapan alat elektronik milik orang lain.
Di sisi lain, Hercules bersama pengurus GRIB Jaya dan tim kuasa hukumnya juga membuat laporan terhadap Ahmad Bahar dan Ilma.





