Mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Yeka diduga menerima sejumlah uang suap dari korporasi demi meloloskan mereka dari jerat hukum kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng (migor) dan turunannya.
Dirangkum detikcom, Selasa (26/5/2026), Yeka diumumkan sebagai tersangka baru dalam jumpa pers yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung) semalam. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka terhadap Yeka ini merupakan hasil pengembangan atas perkara suap hakim kasus Migor yang sebelumnya turut menjerat advokat Marcella Santoso.
Kasus ini bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi yang dijerat Kejagung, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, pada 19 Maret 2025. Usut punya usut, vonis itu sudah diatur, para tersangka dijerat jaksa mulai hakim hingga pengacara.
Kemudian, yang melandasi vonis lepas itu, salah satunya, adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi tersebut. Salah satu senjata yang dipakai ialah rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa terdapat 'maladministrasi' dalam kebijakan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO.
"Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Syarief menuturkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan serta memeriksa Yeka sebagai saksi.
(whn/maa)





