Jakarta: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, melalui Unit Pengelola Metrologi, mendukung implementasi pelayanan tera dan tera ulang Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di wilayah Ibu Kota. Hal ini untuk memastikan setiap transaksi pengisian daya berjalan adil dan transparan.
"Kehadiran tera SPKLU menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib ukur sekaligus mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan di Jakarta,” ungkap Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, dilansir dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.
Baca Juga :
Transportasi Publik dan Kendaraan Listrik Jadi Andalan Baru Pertumbuhan EkonomiMenurut dia, kehadiran layanan tera SPKLU merupakan bentuk adaptasi pelayanan metrologi legal terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat modern. Langkah tersebut diharapkan dapat keraguan masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
"Transformasi menuju ekosistem kendaraan listrik harus dibarengi dengan jaminan perlindungan konsumen. Melalui pelayanan tera dan tera ulang SPKLU, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pengukuran yang tepat, transparan, dan terpercaya sehingga kepercayaan publik terhadap kendaraan listrik semakin kuat," ujar Ratu.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi meluncurkan layanan persetujuan tipe dan tera/tera ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik SPKLU dalam rangkaian peringatan Hari Metrologi Sedunia 2026.
Ilustrasi pengisian daya kendaraan listrik. Foto: MI/Agus Mulyawan.
Melalui layanan tera dan tera ulang SPKLU, pemerintah memastikan setiap transaksi pengisian daya kendaraan listrik berlangsung akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Budi menegaskan tera SPKLU penting untuk menjamin masyarakat memperoleh energi listrik sesuai dengan yang dibayarkan.
“Ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan bahwa apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan,” kata Budi, Senin, 25 Mei 2026.
Pemerintah juga menargetkan pengujian atau tera ulang terhadap ribuan SPKLU di Indonesia sebagai bagian dari penguatan sistem metrologi legal nasional. Terlebih, saat ini jumlah SPKLU di Indonesia terus meningkat seiring pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik.
Melalui penguatan pengawasan dan pengukuran pada SPKLU itu, pemerintah pun berharap masyarakat semakin yakin menggunakan kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi menuju energi bersih dan ramah lingkungan. Selain melindungi konsumen, implementasi tera SPKLU juga mendukung terciptanya perdagangan yang adil dan tertib ukur di Indonesia.




