Bisnis.com, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2026 pada 8 sampai dengan 21 Juni 2026.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menyampaikan operasi tahun ini menitikberatkan pada penegakan hukum lalu lintas secara digital.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Aries menjelaskan penindakan dalam Operasi Patuh 2026 akan difokuskan terhadap pelanggaran yang menghambat efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hambatan itu di antaranya seperti pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.
“Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik,” imbuhnya.
Baca Juga
- Ketua DPRD Kepri Ditilang Usai Viral Naik Moge Tanpa Helm, Didenda Rp50.000
- Uji Coba Zero ODOL, Kemenhub Tilang 49.003 Truk Obesitas
Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan. Sebab, secara konsep penindakan tetap menyesuaikan karakteristik masing-masing wilayah.
Adapun, secara komposisi penindakan Operasi Patuh 2026 terdiri dari 60% menggunakan ETLE atau penegakan hukum elektronik, 30% menggunakan tilang konvensional, dan 10% melalui teguran simpatik.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10%,” pungkasnya.





