Jakarta: Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Buncit Raya, Pancoran, Jakarta Selatan. Pelaku berprofesi sebagai tukang jahit.
"Kami berhasil menangkap dua orang berinisial AD dan M, sementara satu pelaku lain melarikan diri, dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, dikutip dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.
Dia mengatakan kedua pelaku itu ditangkap pada Senin, 25 Mei 2026. Penindakan dilakukan saat tim patroli menerima laporan dari warga terkait gerak-gerik mencurigakan tiga orang di depan SMA Fatahillah.
“Warga melihat gerak-geriknya mencurigakan, lalu melapor ke tim patroli. Tim langsung meluncur ke tempat kejadian perkara,” ujar Mansur.
Baca Juga :
Gunakan Hasil Curanmor Buat Beli Sabu, Komplotan Kalideres Ditangkap“Senjata tajam ini buat menakut-nakuti warga karena mereka dikejar sambil melarikan diri,” tutur Mansur.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku tersebut mengaku bekerja sebagai pekerja harian lepas dalam bidang jahit. Mereka berasal dari Cianjur, Jawa Barat.
Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
“Mereka tukang jahit, ada yang jahit keliling dan ada yang jahit menetap,” ungkap Mansur.
Kedua pelaku itu mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor setelah diajak pelaku utama yang kini masih buron. “Mereka diajak oleh teman satu kampung yang sekarang melarikan diri,” imbuh Mansur.
Polisi menduga motif pencurian tersebut dipicu faktor ekonomi dan kebutuhan rumah tangga. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 juncto 307 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.




