JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Yeka diduga merintangi penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng tahun 2022 dan kini resmi ditahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan tersangka Yeka diduga mengubah materi Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Ombudsman RI terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022.
LHP itu kemudian dijadikan dasar gugatan hukum terhadap Kementerian Perdagangan oleh pihak swasta dan berkontribusi pada putusan lepas atau ontslag bagi tiga korporasi di pengadilan negeri, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Atas perbuatannya, Yeka diduga menerima aliran dana dari korporasi Wilmar Group dan saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Modus Eks Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO
#kejagung #korupsi #minyakgoreng #ombudsman
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- korupsi
- minyak goreng
- ombudsman
- breaking news





