Kejagung Bongkar Dugaan Manipulasi LHP Kasus Minyak Goreng 2022 Eks Anggota Ombudsman | KOMPAS SIANG

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Yeka diduga merintangi penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng tahun 2022 dan kini resmi ditahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan tersangka Yeka diduga mengubah materi Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Ombudsman RI terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022.

LHP itu kemudian dijadikan dasar gugatan hukum terhadap Kementerian Perdagangan oleh pihak swasta dan berkontribusi pada putusan lepas atau ontslag bagi tiga korporasi di pengadilan negeri, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Atas perbuatannya, Yeka diduga menerima aliran dana dari korporasi Wilmar Group dan saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Modus Eks Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO

#kejagung #korupsi #minyakgoreng #ombudsman

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kejagung
  • korupsi
  • minyak goreng
  • ombudsman
  • breaking news
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Heboh Pocong Gedor Rumah di Bandung Barat, Ternyata Video AI Ulah 5 Remaja
• 4 jam laludetik.com
thumb
Pemotor Terobos Gerbang Tol Padalarang, Ditemukan Tergeletak di KM 123
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
10 Kampus yang Terima Hasil UTBK, Beserta Jadwal dan Link Pendaftaran
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hampir 2 Juta Jemaah Haji Bergerak ke Arafah, Masjidil Haram Lengang
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Setelah Perang Iran, Trump Desak Negara Muslim Buka Hubungan ke Israel
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.