Pemerintah melakukan perombakan tata kelola pupuk bersubsidi nasional. Tidak hanya menindak praktik mafia pangan, Kementerian Pertanian (Kementan) juga mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi.
Bagi pelaku agribisnis dan investor, kepastian hukum serta efisiensi rantai pasok (supply chain) dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung sektor pertanian. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah terus melakukan reformasi struktural guna memperbaiki tata kelola distribusi pupuk bersubsidi.
“Mafia pangan tidak cukup hanya ditindak, sistemnya juga harus dibersihkan. Karena itu kami benahi distribusinya, sederhanakan tata kelolanya, perkuat pengawasan, dan cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani,” ujar Amran dalam keterangan pers, Senin (25/5/2026).
Langkah tersebut sejalan dengan penanganan kasus kejahatan pangan oleh Satgas Pangan Polri sepanjang 2024–2026. Dalam periode tersebut, aparat menangani 92 kasus kejahatan pangan nasional yang terdiri atas 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan 3 kasus internal, dengan total 77 tersangka.
Di sektor pupuk, pemerintah juga menindak peredaran pupuk palsu yang tidak memiliki kandungan unsur hara sesuai ketentuan. Praktik tersebut dinilai merugikan petani karena berpotensi menyebabkan penurunan produktivitas hingga gagal panen.
Baca Juga: Jelang Musim Giling, Petani Tebu Hadapi Kenaikan Harga Pupuk
Baca Juga: Diakui Sebagai Penjaga Stabilitas Pangan! Indonesia Kebanjiran Surplus Pupuk
Selain itu, pengecer dan distributor yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) turut dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
“Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan distribusi yang menyusahkan petani,” ujar Amran.
Untuk memperkuat pengawasan distribusi, pemerintah mempercepat digitalisasi melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Melalui sistem tersebut, data lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk tercatat secara digital sehingga proses distribusi diharapkan lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia menyoroti kenaikan harga pupuk nonsubsidi yang dinilai turut meningkatkan biaya produksi petani tebu menjelang musim giling 2026.
Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan kenaikan harga pupuk terjadi seiring dinamika nilai tukar rupiah dan biaya distribusi yang memengaruhi harga sarana produksi pertanian.
“Harga pupuk nonsubsidi sekarang bisa mencapai Rp9.000 per kilogram bahkan lebih,” ujar Soemitro saat membuka Rapat Kerja Nasional APTRI di Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, pada awal 2026 harga pupuk nonsubsidi varian ZA Plus masih berada di kisaran Rp4.300 per kilogram. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, harga tersebut meningkat cukup signifikan.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Ekspor Perdana Urea ke Australia Senilai Rp7 Trilun
Baca Juga: Prabowo Pamer Banyak Negara Ingin Beli Beras dan Pupuk dari Indonesia
“Awal 2026 harga pupuk ZA Plus masih sekitar Rp4.300,” katanya.
Selain kenaikan harga, APTRI juga menyoroti keterbatasan alokasi pupuk subsidi yang diterima petani tebu. Soemitro menjelaskan alokasi pupuk subsidi saat ini dibatasi maksimal untuk dua hektare lahan.
“Untuk pupuk ZA, subsidinya sekitar 108 kilogram sehingga petani masih harus menggunakan pupuk nonsubsidi untuk memenuhi kebutuhan,” ujarnya.





