HARIAN FAJAR, MAKASSAR – Penggunaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang mendapat sorotan tajam dari Pengamat Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid. Ia menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen pengawasan yang harus digunakan secara tepat sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak boleh disalahgunakan secara serampangan.
Fahri Bachmid menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak angket berfungsi sebagai alat DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat.
“Saya berpendapat bahwa DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah dalam menjalankan kebijakan strategis daerah,” katanya saat ditemui di Makassar.
Lebih lanjut, Fahri menegaskan bahwa kebijakan yang menjadi objek penyelidikan harus memenuhi kriteria berdimensi penting dan strategis serta memiliki dampak luas terhadap masyarakat, daerah, maupun negara.
“Hak angket menjadi wujud kontrol legislatif terhadap eksekutif agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Fahri, hak angket harus diletakkan dalam kaidah hukum tata negara dan menjadi bagian dari mekanisme check and balancing antar lembaga negara. Undang-undang telah merancang hak angket dengan desain yang sesuai fungsi sejatinya agar tidak keluar dari koridor konstitusi.
Namun, terkait konteks di Kabupaten Gowa, Fahri menilai penggunaan hak angket tersebut masih terlalu sumir dan tidak memenuhi kriteria kebijakan publik yang bersifat “executive policy.” “Sehingga dengan demikian penggunaan hak angket potensial menjadi tidak legitim secara yuridis atau nir legal ‘don’t have a legal basis’. Ini penting dipedomani sebab potensial dapat digugat ke pengadilan,” beber Fahri Bachmid.
Kendati demikian, Fahri mengingatkan agar DPRD berhati-hati dalam menggunakan hak angket agar tidak menimbulkan masalah hukum dan tetap menjaga keseimbangan pemerintahan daerah demi kepentingan masyarakat luas. (wid/*)





