Tetes Tebu Petani Tertekan Minimnya Serapan dan Jerat AS

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) khawatir harga tetes tebu kembali tertekan selama musim giling tebu 2026. Ini mengingat serapan tetes tebu untuk bahan baku bioetanol di dalam negeri masih minim dan Indonesia terjerat impor bioetanol dari Amerika Serikat.

Sekretaris Jenderal APTRI M Nur Khabsyin, Selasa (26/5/2026), mengatakan, pada 2024 harga rerata tetes tebu (molase) petani di kisaran Rp 2.500-Rp 3.000 per kilogram (kg). Kemudian pada 2025, harganya turun menjadi sekitar Rp 1.000-Rp 1.400 per kg dan stoknya menumpuk.

Hal itu terjadi lantaran pintu impor etanol masih terbuka lebar dan serapan bioetanol masih belum optimal. Meskipun kini pemerintah telah memperketat impor etanol, APTRI tetap khawatir tetes tebu petani dihargai rendah dan tidak terserap optimal selama musim giling tebu pada Mei-Oktober 2026.

“Sebelum musim giling tebu tahun ini berlangsung, tetes tebu petani hanya laku di kisaran Rp 500-Rp 1.000 per kg. Untuk itu, kami berharap tetes tebu selama musim giling tahun ini minimal dihargai Rp 2.000 per kg,” ujarnya di Jakarta.

Selama serapan tetes tebu dan bioetanol di dalam negeri masih minim, tetes tebu berpotensi dihargai rendah dan tidak terserap. Apalagi, Indonesia sudah terikat perjanjian impor bioetanol dengan AS.

Menurut Khabsyin, dalam lima tahun terakhir, produksi tetes tebu petani berkisar antara 1,4 juta ton hingga 1,6 juta ton. Dari jumlah itu, yang diserap industri pengguna, baru di kisaran 1 juta ton hingga 1,1 juta ton.

“Selama serapan tetes tebu dan bioetanol di dalam negeri masih minim, tetes tebu berpotensi dihargai rendah dan tidak terserap. Apalagi, Indonesia sudah terikat perjanjian impor bioetanol dengan AS,” katanya.

Baca JugaSyarat Impor Singkong, Tapioka, dan Etanol Kembali Diperketat

Pada 19 Februari 2025, Indonesia dan AS menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) di Washington DC, AS. Dalam Annex III Pasal 2.23 ART, terdapat tiga poin kesepakatan AS-RI yang terkait dengan bioetanol.

Pertama, Indonesia tidak boleh mengadopsi atau mempertahankan tindakan apapun yang mencegah impor bioetanol asal AS. Kedua, Indonesia diharuskan memasok bahan bakar campuran bioetanol lima persen (E5) paling lambat 2028 dan bioetanol 10 persen (E10) paling lambat 2030.

Ketiga, Indonesia juga diwajibkan berusaha menuju E20 dengan mempertimbangkan pasokan dan infrastruktur. Kemudian, dalam Annex IV di poin B nomor 2, Indonesia juga diharuskan mengimpor etanol dari AS sebanyak 1.000 ton per tahun.

Dalam rangkaian acara Rapat Kerja APTRI 2026 di Jakarta, Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Apsendo) mengakui serapan tetes tebu dan bioetanol di dalam negeri masih belum optimal. Bahkan, harga bioetanol di Indonesia masih rendah dibandingkan harga bioetanol di Filipina.

Ketua II Apsendo, Giovanni Garias Pradhana, menuturkan, total kapasitas produksi terpasang bioetanol di Indonesia sebesar 366.000 kiloliter per tahun. Namun, produksi dan serapan bioetanol untuk bahan bakar nabati (BBN) atau campuran bensin di dalam negeri baru sekitar 70.500 kiloliter per tahun.

Saat ini, harga acuan bioetanol di Filipina dipatok 1,04 dolar AS per liter atau sekitar Rp 18.000 per liter.

Di samping itu, formula penghitungan harga indeks pasar (HIP) bioetanol juga masih belum disesuaikan sejak sekitar 10 tahun lalu. Ini membuat harga bioetanol Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan sejumlah negara produsen bioetanol, termasuk Filipina.

“Komitmen Pemerintah Filipina mengembangkan bioetanol berbasis tetes tebu sangat kuat. Saat ini, harga acuan bioetanol di Filipina dipatok 1,04 dolar AS per liter atau sekitar Rp 18.000 per liter,” tuturnya.

Pemerintah Filipina memiliki Badan Pengatur Gula (Sugar Regulatory Administration/SRA). Salah satu peran SRA yang didirikan pada 1998 ini adalah merilis harga acuan bioetanol setiap dua bulan sekali. Sejak 2026, SRA menjadi salah satu motor penggerak Program BBN yang merujuk pada Undang-Undang Bahan Bakar Hayati 2006.

Sementara di Indonesia, HIP ditentukan dan dirilis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam setiap sebulan sekali. Pada Mei 2026, HIP BBN jenis bioetanol ditetapkan Rp 7.992 per liter.

Baca JugaCampuran Bioetanol 10 Persen untuk Bensin Bakal Diwajibkan, Industri Dalam Negeri Siap?

Giovanni menilai, HIP bioetanol Indonesia tersebut lebih rendah dibandingkan harga acuan bioetanol di Filipina. Ini membuat investasi pengembangan bioetanol di Filipina jauh lebih menarik ketimbang di Indonesia.

Terlepas dari itu, Apsendo tetap berkomitmen menyerap tetes tebu petani sebagai bahan baku bioetanol dan alkohol industri. Untuk saat ini, total produksi alkohol industri dari tetes tebu sekitar 140.000-150.000 kiloliter per tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jamaah Haji Tiba di Mina untuk Tarwiyah Sebelum Melaksanakan Wukuf di Arafah
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Cek Bansos Pakai NIK KTP di Laman Kemensos, Benarkah Ada Bantuan Rp900 Ribu pada 2026?
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Puncak Ibadah Haji, Jemaah Tiba di Padang Arafah untuk Jalani Wukuf
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Meski Tabungnya Impor, Pemerintah Pastikan Pasokan CNG dari Indonesia
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
MEOVV Pancarkan Pesona Mahal di Serangkaian Teaser Comeback Mini Album Bite Now
• 18 menit lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.