Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi mengubah status PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi badan usaha milik negara (BUMN) Persero. Langkah tersebut menjadi bagian dari rencana pemerintah membangun sistem ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis nasional.
Perubahan status PT DSI diumumkan langsung oleh CEO BPI Danantara Rosan P Roeslani melalui akun Instagram resminya, Senin (25/5/2026). Penandatanganan dilakukan bersama Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir dan Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria.
Dalam skema tersebut, PT DSI disiapkan sebagai kendaraan ekspor untuk sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), hingga ferro alloys.
Rosan mengatakan pembentukan BUMN baru tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan transparansi perdagangan komoditas Indonesia, termasuk menekan potensi distorsi data ekspor yang selama ini terjadi.
Baca Juga: 5 Hal Penting tentang PT DSI: Strategi Baru Pemerintah Benahi Tata Kelola Ekspor Kekayaan Alam
Baca Juga: Tak Ada Penundaan! Airlangga Pastikan Ekspor Lewat DSI Tetap Berlaku Mulai 1 Juni 2026
“Keberadaan kami ini nantinya juga justru ingin lebih menyempurnakan terutama dari distorsi data ekspor yang mungkin selama ini sudah terjadi,” ujar Rosan.
Selain mengubah status perusahaan menjadi BUMN Persero, Danantara juga menunjuk Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama PT DSI.





