Hantam Kepala Rekan Senegara dengan Botol hingga Tewas di Blok M, WN Brunei Ditangkap!

disway.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pemukulan yang menewaskan seorang warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro, Jaya AKBP Ressa Fiyardi Marasabessy mengatakan pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial MIA yang juga merupakan warga negara Brunei Darussalam.

BACA JUGA:Polda Metro Bongkar Praktik Live Streaming Porno yang Libatkan Anak di Bawah Umur

"Peristiwa itu terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB," katanya kepada awak media, Selasa 26 Mei 2026.

Korban diduga mengalami penganiayaan hingga mengalami luka di bagian kepala belakang dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Diungkapkannya, pelaku dibekuk pada Senin (25/5/2026) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkapnya.

BACA JUGA:Perkuat Kepedulian Sosial, Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan rangkaian penyelidikan secara intensif. 

Pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, hingga menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyidik juga masih mendalami kronologi lengkap dan motif di balik dugaan penganiayaan maut tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Pertemuan Menteri Mukhtarudin dan Kepala Bappenas: Satukan Visi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
• 11 jam laludisway.id
thumb
Jelang Idul Adha, Prabowo Bertolak ke Prancis
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
KPK dalami peran anggota DPR Anwar Sadad dalam kasus dana hibah Jatim
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Diaspora Harap Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Kewirausahaan dengan Prancis
• 3 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.