JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memperluas uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Juni 2026.
Sistem ini dibuat untuk mengurangi persoalan data penerima bansos yang selama ini dinilai belum sinkron antarinstansi.
Baca juga: Jakarta Barat Bak Gotham City, Bansos Pelaku Tawuran Diusul Dicabut
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi Mira Tayyiba mengatakan, pemerintah masih menemukan masalah seperti data ganda, data yang tidak diperbarui, hingga proses verifikasi penerima bansos yang panjang.
“Kita menyadari masih ada tantangan yang perlu terus kita kelola bersama. Seperti data antar instansi yang belum sepenuhnya terhubung, ini menyebabkan risiko data ganda, tidak konsisten, ataupun belum terkini, serta proses verifikasi yang masih panjang,” kata Mira dalam jumpa pers di Kementerian Komdigi, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Pemprov DKI Susun Aturan Omnibus untuk Integrasi Data Penerima KJP-Bansos
Menurut Mira, Presiden RI Prabowo Subianto meminta tata kelola perlindungan sosial diperkuat dengan sistem berbasis data.
Karena itu, pemerintah mulai menguji penggunaan teknologi digital dalam proses penyaluran bansos.
Dalam sistem baru yang disebut Digital Public Infrastructure (DPI) ini, pemerintah menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kementerian Dalam Negeri untuk memverifikasi identitas penerima bansos.
Selain itu, ada Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang dipakai untuk menghubungkan data antarinstansi.
Mira menjelaskan, SPLP berfungsi seperti penghubung antar sistem kementerian dan lembaga.
Dengan sistem itu, data penerima bansos bisa dicek ke berbagai instansi tanpa harus memindahkan seluruh data ke satu tempat.
“Data tetap berada pada instansi pemilik data,” tegas dia.
Baca juga: Kemensos Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi, Bakal Diperluas ke 40 Daerah Lain
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat mencocokkan data penerima bansos dengan data dari sejumlah lembaga, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPJS, PLN, hingga Korlantas Polri.
Pemerintah juga menyiapkan portal Perlinsos yang nantinya digunakan masyarakat untuk mengakses layanan bansos.
Melalui portal itu, warga bisa mendaftar, memantau proses verifikasi, hingga melihat hasil penilaian kelayakan penerima bantuan.
Dalam sistem ini, pemerintah juga menambahkan mekanisme sanggah. Artinya, warga dapat mengajukan keberatan jika merasa hasil verifikasi tidak sesuai.





