Janji Menangkan Kasasi, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Terima Suap Rp1 Miliar untuk Bermain Judol

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, MAKASSAR – Seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Makassar, YM, tersandung skandal. YM terbukti menerima uang suap Rp1 miliar dengan janji membantu memenangkan perkara kasasi di Mahkamah Agung. Dari hasil persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), sebagian uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk bermain judi online (judol).

Akibat perbuatannya, YM resmi dijatuhi sanksi berat. Berupa pemberhentian tidak dengan hormat oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

YM yang sebelumnya diketahui pernah bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain menerima uang terkait pengurusan perkara kasasi, YM juga terbukti meminjam uang sebesar Rp90 juta kepada pelapor.

“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua Sidang MKH, Yanto, di Gedung MA, Jakarta.

Awal Mula Masalah

Kasus ini bermula dari pertemuan antara YM dan pelapor pada Maret 2024. Dalam pertemuan tersebut, YM disebut menjanjikan bisa membantu memenangkan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Percaya dengan janji tersebut, pelapor beberapa kali mentransfer uang hingga total mencapai Rp1 miliar. Selain itu, terdapat pula pinjaman uang sebesar Rp90 juta yang dikirim melalui rekening atas nama YM.

Namun belakangan, pelapor mulai curiga karena perkara yang dijanjikan ternyata tidak pernah benar-benar diurus.

Kecurigaan semakin kuat setelah nomor register dan susunan majelis hakim yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan YM.

Pelapor akhirnya melaporkan kasus tersebut ke berbagai lembaga, mulai dari Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan MA, hingga Komisi Yudisial.

YM Akui Tak Pernah Urus Kasasi

Dalam persidangan, majelis hakim mendalami langkah konkret yang dilakukan YM terkait pengurusan perkara tersebut. Di hadapan majelis, YM mengakui dirinya tidak pernah melakukan upaya apa pun untuk mengurus kasasi di Mahkamah Agung.

Ia mengaku sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor, tetapi tidak pernah mendatangi Mahkamah Agung maupun pihak terkait lainnya.

YM juga mengakui sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk mengurus perkara kasasi. Menurut pengakuannya, ia menerima tawaran tersebut karena sedang mengalami tekanan ekonomi.

Fakta Persidangan

Fakta persidangan juga mengungkap penggunaan uang yang diterima YM. Dalam keterangannya, YM mengaku menerima uang sebesar Rp720 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membantu menutup kerugian bisnis perjalanan umrah milik ibunya.

Saat itu, sekitar 60 jemaah umrah disebut gagal kembali ke Indonesia setelah ibu YM menjadi korban penipuan agen tiket pesawat. Sementara sisa uang lainnya digunakan untuk menyelesaikan persoalan pribadi, termasuk bermain judi online.

Sebagai seorang hakim, YM mengakui tindakannya telah mencoreng kehormatan lembaga peradilan dan profesi hakim.

Pengembalian Uang Tak Ringankan Hukuman

Di depan majelis, YM juga menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan dengan pelapor melalui fasilitator dari kedua pihak.

Ia mengklaim sebagian uang telah dikembalikan dan berkomitmen melunasi sisanya secara bertahap. Adapun pinjaman Rp90 juta disebut sudah dibayarkan oleh ibu YM dalam bentuk uang tunai dan sertifikat aset.

Namun, majelis menilai langkah tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman.

“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” pungkas Yanto.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana integritas aparat penegak hukum bisa runtuh akibat persoalan pribadi dan penyalahgunaan jabatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nicolas Cage Ungkap Alasan Christopher Nolan Tak Pernah Lagi Ajak Main Film
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
7 Artis yang Akan Tampil Memeriahkan MMAJ Jakarta 2026
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kenali Gejala Hipertiroid dan Cara Mengobatinya
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
7 Titik Parkir untuk Jemaah Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal Jakarta
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatera: Bukan Sabotase, Gangguan Cuaca Ekstrem dan Kabel Putus
• 8 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.