Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan pemerintah daerah memastikan korban kekerasan seksual oleh ayah kandung di Kabupaten Pandeglang, Banten, memperoleh layanan yang dibutuhkan dan terlindungi selama proses pemulihan.
"Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA dan pihak terkait guna memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan dan menjadi hak korban. Kami juga memastikan korban berada dalam lingkungan yang aman dan terlindungi selama proses pemulihan berlangsung demi kepentingan terbaiknya,"kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa.
Arifah Fauzi menegaskan kasus ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak, sekaligus menunjukkan adanya masalah dalam fungsi pengasuhan dan perlindungan yang seharusnya diberikan oleh orang tua kepada anak.
Baca juga: Menteri PPPA kecam kekerasan seksual ayah kandung di Pandeglang
"Ketika kekerasan dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, dampaknya tidak hanya pada kondisi fisik, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Menteri Arifatul Fauzi mengatakan pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pemberatan pidana karena pelaku merupakan orang tua kandung yang menyalahgunakan relasi kuasa kepada korban dan diduga dilakukan dalam kondisi korban tidak berdaya.
Ia juga menekankan bahwa berdasarkan UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
Baca juga: Kekerasan seksual ayah kandung pada anak, pengajuan restitusi didorong
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai kondisi fisik korban dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga diketahui korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan diperkirakan telah memasuki delapan bulan.
Korban kemudian mengungkapkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali oleh ayah kandungnya.
Polisi kini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya.
Baca juga: Menteri Arifah kecam kekerasan seksual ayah kandung di Klaten
"Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA dan pihak terkait guna memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan dan menjadi hak korban. Kami juga memastikan korban berada dalam lingkungan yang aman dan terlindungi selama proses pemulihan berlangsung demi kepentingan terbaiknya,"kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa.
Arifah Fauzi menegaskan kasus ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak, sekaligus menunjukkan adanya masalah dalam fungsi pengasuhan dan perlindungan yang seharusnya diberikan oleh orang tua kepada anak.
Baca juga: Menteri PPPA kecam kekerasan seksual ayah kandung di Pandeglang
"Ketika kekerasan dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, dampaknya tidak hanya pada kondisi fisik, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Menteri Arifatul Fauzi mengatakan pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pemberatan pidana karena pelaku merupakan orang tua kandung yang menyalahgunakan relasi kuasa kepada korban dan diduga dilakukan dalam kondisi korban tidak berdaya.
Ia juga menekankan bahwa berdasarkan UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
Baca juga: Kekerasan seksual ayah kandung pada anak, pengajuan restitusi didorong
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai kondisi fisik korban dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga diketahui korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan diperkirakan telah memasuki delapan bulan.
Korban kemudian mengungkapkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali oleh ayah kandungnya.
Polisi kini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya.
Baca juga: Menteri Arifah kecam kekerasan seksual ayah kandung di Klaten





