Polda Metro Jaya menangkap selebgram asal Brunei Darussalam bernama Woodyrman alias Mohamad Irman Ali atau MIA (33) atas kasus penganiayaan terhadap WN Brunei Darussalam berinisial MHF (30) hingga tewas di Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel). Woodyrman sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Woodyrman ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5) dini hari. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Detik-detik PenganiayaanPeristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026), pukul 03.30 WIB. Korban awalnya berada di sekitar lokasi bersama saksi. Setelah itu, datang beberapa orang lain dan sempat duduk serta berbincang bersama korban.
(wnv/isa)




