JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta memanggil sejumlah pemilik gedung untuk membahas kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam rapat kerja pansus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Hasilnya, sebanyak 15 dari 23 gedung diketahui tidak memiliki atau belum memperpanjang SLF.
“Yang kami undang itu ada 23. Namun banyak juga yang tidak hadir pada hari ini, ada lima yang tidak hadir. Kemudian yang tidak memiliki SLF cukup banyak juga, ada 15 yang tidak memiliki SLF,” ujar Ketua Pansus Perparkiran Jupiter, Selasa.
Baca juga: 7 Titik Parkir untuk Jemaah Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal Jakarta
Menurut Jupiter, rapat dilakukan untuk memastikan seluruh bangunan di Jakarta mengedepankan aspek keselamatan melalui kepemilikan SLF.
Ia mengatakan masih banyak gedung yang izin SLF-nya sudah habis masa berlaku, tetapi belum diperpanjang.
Jupiter menjelaskan, SLF penting untuk memastikan bangunan masih layak digunakan dan memiliki sistem keselamatan yang memadai apabila terjadi bencana atau kebakaran.
Baca juga: Saling Bantah Dirut dan Pemilik Gedung soal SLF di Sidang Kasus Terra Drone yang Tewaskan 22 Orang
“Dan apabila terjadi musibah atau bencana kebakaran, maka sertifikat laik fungsi ini kami harus memastikan agar perizinan itu harus diperpanjang sehingga kita bisa mencegah ketika ada bencana, kemudian bagaimana jalur evakuasinya itu tetap ada,” ucap dia.
Ia menambahkan hotel, rumah sakit, kampus, pusat perbelanjaan, hingga gedung perkantoran wajib memastikan bangunannya aman bagi masyarakat, tamu, maupun pekerja.
Menurut dia, masih banyak pemilik gedung yang abai mengurus SLF meski aturan tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Bangunan Gedung.
Baca juga: Bos Terra Drone Ngaku Tak Diberitahu Pemilik Gedung Soal SLF Kedaluwarsa
“Masih banyak pengusaha-pengusaha, pemilik gedung yang abai, yang tidak mengurus izin yang sudah mati, yang sudah lewat pada masanya. Ada yang sudah 10 tahun, bahkan ada yang sudah 15 tahun,” ujar Jupiter.
Pansus Parkir DPRD DKI pun meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) lebih tegas terhadap pemilik gedung yang belum mengurus SLF.
Jupiter mengatakan, gedung yang tidak memiliki SLF dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Baca juga: Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Pemilik Gedung Terra Drone Akui Lalai Pantau SLF
“Terhadap bangunan gedung yang tidak memiliki SLF, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara operasional kegiatan, serta pembekuan atau pencabutan izin,” kata dia.
Pansus juga meminta pemberian sanksi dilakukan bertahap mulai dari SP1 hingga SP3. Jika pemilik gedung tetap tidak mengurus SLF, maka gedung dapat disegel.
“Kalau misalnya dari pihak pemilik bangunan gedung masih tidak memproses izin SLF, maka segera diberikan SP2, setelah itu SP3,” ujar Jupiter.
Ia mengatakan, pihaknya memberi waktu sekitar tiga minggu bagi pemilik gedung untuk menyelesaikan proses pengurusan SLF.
Baca juga: 444 Lapangan Padel di Jakarta Belum Punya SLF, Operasional Bisa Dihentikan
Dalam rapat tersebut, Pansus juga menemukan sejumlah gedung yang SLF-nya sudah lama habis masa berlaku.
Jupiter merinci beberapa di antaranya, yakni Hotel Horison Arcadia Mangga Dua, Hotel Sunlake Sunter, Hotel Holiday Inn Express Thamrin, Rumah Sakit Hermina Jatinegara, Universitas Esa Unggul, Universitas Bina Nusantara (Binus), Universitas Hamka, hingga Citywalk Gajah Mada.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



