JAKARTA, DISWAY.ID-- Praktek peredaran obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di wilayah Kota Bekasi diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan dua tersangka yang diduga menjadi pengedar obat-obatan golongan keras seperti Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl dibekuk.
BACA JUGA:Bongkar Live Streaming Porno, Polisi Bakal Periksa Talent yang Terima Challenge Bugil
Diungkapkannya, kasus ini berawal dari maraknya laporan dan viralnya penjualan obat keras ilegal di media sosial seperti Instagram dan TikTok.
"Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya peredaran obat golongan keras yang dapat merusak masa depan generasi bangsa," katanya kepada awak media, Selasa 26 Mei 2026.
Dijelaskannya, pengungkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi dengan lokasi penindakan di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria dan Jalan Irigasi Nomor 122, Harapan Jaya, Kota Bekasi pada 7 April 2026.
BACA JUGA:Ribuan Pelajar Siap Ramaikan Hoops + Health Youth Basketball Festival 2026
"Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TM (26) dan SN (24). Keduanya diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus pengedar obat keras ilegal," jelasnya.
Diterangkannya, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar, diantaranya 146.000 butir pil putih double Y, 33.325 butir obat diduga merek Hexymer, 14.000 butir pil kuning dalam plastik, 4.500 butir pil putih polos, 8.830 butir Trihexyphenidyl, 3.450 butir obat dalam bungkus polos, uang hasil penjualan sebesar Rp1.257.000.
Menurutnya, para pelaku menggunakan modus kamuflase dengan membuka kios menyerupai toko kosmetik.
"Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat, sementara transaksi obat keras dilakukan secara tersembunyi," ujarnya.
BACA JUGA:Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah, Data Penerima Bakal Terhubung Antarinstansi
Selain berjualan secara langsung, tersangka juga memasarkan obat-obatan tersebut melalui media sosial dan platform online.
"Untuk menghindari pelacakan, mereka menggunakan alamat pengirim fiktif dan metode transaksi cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati," ucapnya.
"Pola ini terorganisir dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Aktivitas pemesanan dan transaksi digeser melalui platform digital dengan sistem pengiriman berbasis alamat fiktif," lanjutnya.
- 1
- 2
- »





