Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Pasar Digital untuk memperkuat pengawasan terhadap ekosistem e-commerce dan penggunaan artificial intelligence (AI) di Indonesia.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai diperlukan pengaturan yang lebih kuat untuk mendukung pengawasan sektor digital dan sinergi lintas kementerian serta lembaga.
“Dalam kerangka tersebut, dapat dimunculkan gagasan mengenai perlunya Undang-Undang Pasar Digital yang memberikan pengaturan yang lebih tegas, memperkuat pengawasan, dan memperjelas sinergi antarkementerian dan lembaga,” kata Fanshurullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR di Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, transformasi digital telah mengubah struktur pasar secara mendasar melalui perkembangan perdagangan elektronik atau e-commerce. Dia menilai platform digital kini tidak lagi sekadar menjadi perantara transaksi antara penjual dan pembeli, melainkan berkembang menjadi ekosistem yang mengintegrasikan berbagai layanan seperti logistik, pembayaran, pengelolaan data, algoritma, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI).
Fanshurullah menjelaskan integrasi tersebut memang mampu mendorong efisiensi ekonomi, memperluas akses pasar, serta menciptakan peluang usaha baru. Namun, di sisi lain, kondisi itu juga menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha.
KPPU mencatat sejumlah persoalan dominan di sektor digital, mulai dari penyalahgunaan posisi dominan oleh platform besar, integrasi vertikal, diskriminasi layanan dan akses pasar, predatory pricing, subsidi silang, hingga praktik antipersaingan baru melalui pemanfaatan algoritma dan AI.
Baca Juga
- Bocoran Revisi Permendag tentang E-commerce, Wajib Kantongi NIB dan Insentif Promosi
- Panggil Seller dan Platform, Kemendag Kebut Revisi Aturan E-Commerce
- idEA Buka Suara soal Tudingan Market Abuse Industri E-Commerce
Menurutnya, penggunaan algoritma dan AI perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi persaingan usaha apabila tidak dijalankan secara transparan.
“Penggunaan teknologi yang tidak transparan dipandang dapat menimbulkan risiko perilaku yang memengaruhi persaingan seperti kartel, diskriminasi, self-referencing, integrasi vertikal, dan perilaku lainnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan dalam ekosistem digital, algoritma berperan menentukan berbagai aspek mulai dari peringkat produk, rekomendasi, visibilitas, distribusi permintaan, hingga penentuan harga.
“Ketika mekanisme tersebut tidak transparan, terdapat potensi bahwa struktur kompetisi tidak sepenuhnya ditentukan oleh interaksi pasar, tetapi dipengaruhi oleh pengaturan sistem digital yang berada dalam kendali platform. Untuk itu kami mendorong agar transparansi algoritma dilakukan,” tuturnya.
Selain AI, KPPU juga menyoroti penggunaan big data yang dinilai berpotensi menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru. Penguasaan data dalam jumlah besar disebut dapat memperkuat dominasi platform digital dan meningkatkan ketergantungan merchant terhadap satu platform tertentu.
Di sisi lain, KPPU mengungkap telah terlibat dalam harmonisasi rancangan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai e-commerce. Menurutnya, sejumlah pengaturan dalam revisi beleid tersebut telah sejalan dengan prinsip persaingan usaha, seperti transparansi biaya platform, informasi asal barang, larangan platform bertindak sebagai produsen, hingga pengaturan tanggung jawab platform atas penggunaan AI.
KPPU mencatat sejak 2020 sektor digital dan e-commerce menyumbang sekitar 4,03% dari total penegakan hukum persaingan usaha yang ditangani lembaga tersebut. Meski masih di bawah sektor konvensional seperti konstruksi dan perdagangan, perkara digital dinilai terus berkembang dengan pola yang semakin kompleks.
Dia mencontohkan perkara penyalahgunaan posisi dominan Google melalui Google Billing System yang berujung denda Rp202,5 miliar. Menurutnya, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga Mahkamah Agung dan siap memasuki tahap eksekusi.
Selain itu, KPPU juga pernah menangani perkara integrasi vertikal dan diskriminasi dalam jasa angkutan sewa khusus yang melibatkan ekosistem Grab. Perkara tersebut juga telah berkekuatan hukum setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan KPPU.
“Saat ini masih terdapat empat penyelidikan dan satu pemeriksaan yang berjalan di KPPU terkait sektor digital atau e-commerce tersebut,” tutupnya.





