Bareskrim Tangkap Pelaku Penggelapan Rp 1,2 M Modus Transaksi Valas di Jakbar

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial F di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. F ditangkap atas dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Penangkapan terhadap F dilakukan pada Selasa (19/5) pekan lalu. Operasi ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Satresmob Bareskrim Polri dengan Polres Barelang.

"Tim berhasil mengamankan tersangka didampingi oleh RT setempat," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: TAUD dan Polda Metro Sampaikan Kesimpulan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Kasus ini bermula dari modus penukaran mata uang asing atau valas. Tersangka F diduga menawarkan jasa penukaran dolar AS kepada korban yang merupakan temannya.

"Pelaku dan korban kenal, sehingga pada saat pelaku mau transaksi valas dia minta korban untuk membiayai terlebih dahulu," ujar Arsya.

Korban kemudian mentransfer uang dengan total senilai Rp 1.269.000.000 kepada pelaku. Namun, setelah uang diterima, pelaku tidak kunjung memberikan dolar yang dijanjikan.

"F sempat berjanji mengembalikan uang itu, namun janji itu tak kunjung ditepati," tutur Arsya.

Arsya mengatakan pelaku terus menghindar dan tidak menepati janjinya hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. "Pelaku karena tahu sudah dilaporkan oleh korban ke polisi, yang bersangkutan melarikan diri ke Jakarta," tutur Arsya.

Baca juga: Bareskrim: Manajemen Kelab New Zone Dapat Untung Tiap Transaksi Narkoba

Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 27 Mei 2025. Tempat kejadian perkara (TKP) awal berada di Lubukbaja Kota, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan," pungkas Arsya.




(ond/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Transparansi Pasar Karbon: Nilai Ekonomi Harus Mengalir hingga ke Grassroot
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Uni Eropa Siapkan Denda Besar untuk Google atas Dugaan Pelanggaran Aturan Digital
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Agung Sedayu Group Ajak Masyarakat Salat Iduladha di Kawasan PIK dan PIK2
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Allianz Syariah Gandeng Lazismu Salurkan 1.000 Paket Kurban
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tinggalkan Kesan Mendalam bagi Aremania, Lucas Frigeri Resmi Pamit dari Singo Edan
• 4 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.