Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI menilai usulan penambahan usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan RUU Polri merupakan hal yang wajar.
Menurutnya, langkah itu dilakukan demi menciptakan kesetaraan dengan institusi penegak hukum lain seperti TNI dan Kejaksaan.
Dasco mengatakan, pembahasan mengenai usia pensiun tersebut baru dibicarakan dalam panitia kerja (Panja) RUU Polri.
“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, kita lihat kejaksaan pensiun umur di 60, fungsional 62 kalau saya tidak salah ingat. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dia menyebut, di internal kepolisian maupun di kalangan DPR muncul pandangan bahwa usia pensiun anggota Polri memang layak untuk ditambah.
“Tentunya di Polri juga pihak kepolisian itu dan juga teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun,” ujarnya.
Menanggapi isu yang menyebut revisi RUU Polri disiapkan untuk kepentingan Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Ia menegaskan revisi sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, namun baru dapat berjalan sekarang.
“Sebenarnya revisinya itu kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin, cuman karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak,” tutur Dasco.
Seperti diketahui, dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Polri yang diusulkan oleh DPR RI, batas usia pensiun anggota Polri diusulkan untuk diperpanjang.
Batas usia maksimal ini tidak seragam, melainkan diusulkan secara bertingkat menyesuaikan dengan kepangkatan dan jabatan, dengan batas tertinggi mencapai 63 tahun. (faz/ipg)




