JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya atas tindakan tegas dalam mengungkap kasus dugaan pornografi daring yang memanfaatkan platform media sosial.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono saat ditemui di Jakarta, Selasa (26/5/2026), mengatakan kasus tersebut dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran moral, melainkan tindak pidana berat yang mengancam keselamatan generasi muda.
"Kami memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan pelanggaran moral atau asusila, tetapi ini merupakan pelanggaran pidana berat. Dampaknya sangat besar terhadap upaya menghadirkan ruang digital yang ramah, aman, dan nyaman buat anak," kata Aris.
Baca juga: Host Live Pornografi TikTok Ditangkap, Polisi Temukan Talent di Bawah Umur
KPAI, kata dia, menyoroti situasi darurat pornografi di Indonesia, dengan data yang menunjukkan lebih dari 4 juta anak telah mengakses konten pornografi. Hal yang paling mengkhawatirkan saat ini, yaitu konten live pornografi yang tidak lagi terbatas pada aplikasi khusus dewasa, melainkan sudah merambah ke media sosial umum yang ramai diakses oleh anak-anak.
"Artinya, ancaman anak semakin nyata. Tidak hanya pada aplikasi tertentu orang dewasa, tetapi juga pada aplikasi media sosial yang anak itu banyak berinteraksi," ujar Aris.
Baca juga: Pasarkan Judi Online Lewat Siaran Langsung Pornografi, 3 Orang Ditangkap
Melihat fenomena tersebut, KPAI menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku saja. Platform penyedia layanan elektronik atau media sosial juga dituntut untuk ikut bertanggung jawab.
Aris menilai apabila penyelenggara aplikasi memiliki kepedulian terhadap pengguna anak, mereka seharusnya mampu mendeteksi dan melakukan pemutusan akses (takedown) secara mandiri terhadap tayangan pornografi.
Dia juga mengingatkan dampak buruk adiksi pornografi yang sangat fatal bagi masa depan anak, di antaranya mengganggu stabilitas emosi dan kesehatan mental anak, menurunkan konsentrasi dan fokus anak dalam aktivitas pembelajaran dan juga menimbulkan risiko anak meniru apa yang ditonton sehingga berpotensi menjadi pelaku perilaku seks menyimpang di kemudian hari.
Baca juga: Di Balik Layar Medsos Anak: Ancaman Bullying hingga Pornografi
Selain mendorong intensifikasi patroli siber oleh kepolisian, KPAI juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar menerapkan early warning system atau sistem deteksi dini terhadap aktivitas digital anak.
"Orang tua harus mengawasi dan memeriksa, sehingga kemungkinan anak mengakses konten berisiko tinggi bisa dicegah sedini mungkin, sebelum masuk pada tahap keterpaparan atau bahkan adiksi," tutur Aris.
Lebih lanjut, KPAI mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menjaga ekosistem digital Indonesia agar tetap sehat, aman, dan ramah demi mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Baca juga: Kemenag: Pembatasan Medsos Lindungi Anak dari Pornografi hingga Judi Online
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui fitur siaran langsung atau live streaming di media sosial.
"Perkara ini berawal dari adanya laporan petugas yang sedang melakukan patroli siber, yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 1 Mei 2026," kata Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Dia menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SR mengoperasikan akun media sosial dengan menggunakan nama inisial K.
"Tersangka diketahui melakukan aksi tersebut dalam kurun waktu Selasa, 28 April 2026, hingga Kamis, 30 April 2026, di wilayah Jakarta Selatan," ujar Immanuel.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




