Polda Metro Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Langkah Polda Metro Jaya yang tidak melampirkan seluruh bukti penanganan kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang praperadilan dinilai janggal oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). TAUD menilai hal tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, menilai pihaknya melihat adanya pemilahan bukti yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selama proses persidangan praperadilan. Menurutnya, sikap Polda Metro Jaya berbeda jauh saat menggelar konferensi pers perkara tersebut.

"Jadi selama proses persidangan dari awal sampai dengan terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers," kata Afif usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga :
Sidang Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Bantah Tunda Penanganan Perkara

Afif melanjutkan, langkah ini jelas akan menghambat proses penegakan hukum. Ia pun menilai penanganan perkara Andrie Yunus terkesan berlarut-larut dan tidak dilakukan secara transparan.

"Tento ketika tidak ada bukti yang lengkap dalam proses praperadilan ini, ini akan menghambat proses penegakan hukum. Sehingga argumentasi yang kami sampaikan di dalam permohonan praperadilan bahwa adanya penanganan berlarut, adanya penghentian penyidikan yang dilakukan secara diam-diam, itu bisa saja terbukti," ucap Afif.

"Karena memang alat-alat buktinya itu tidak disampaikan secara menyeluruh dan akan menghambat pengungkapan fakta maupun kasusnya itu sendiri," tambahnya.

Baca Juga :
Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Jawab Gugatan TAUD

Oleh karena itu, TAUD meminta hakim tunggal praperadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan gugatannya. Ia juga meminta hakim tunggal menyatakan Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Libur Iduladha Membludak, 38 Ribu Penumpang Padati Kereta dari Jakarta
• 44 menit lalumetrotvnews.com
thumb
PLN Ungkap Kronologi Blackout di Sumatera, Diawali Gangguan Akibat Cuaca Ekstrem
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Video: Moeldoko: Pemerintah Tak Akan Rugi Beri Insentif Mobil Listrik
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Timnas Indonesia Mulai TC Hari Ini untuk Persiapan Piala AFF 2026, Thom Haye dan Marc Klok Gabung
• 2 jam lalubola.com
thumb
Mahasiswa di Yogya Dianiaya Usai Makan di Warmindo, Polisi Buru Pelaku
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.