KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik 3 Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus

rctiplus.com
21 jam lalu
Cover Berita
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik 3 Hakim Militer di Kasus Andrie YunusNasional | okezone | Selasa, 26 Mei 2026 - 20:24

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih mendalami laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh tiga hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan, mengatakan pihaknya belum memanggil pihak-pihak terkait karena proses pendalaman masih berlangsung. “Belum. Masih kita dalami ya, kita dalami,” kata Abhan saat ditemui di Kantor KY, Selasa (26/5/2026).

Abhan mengatakan, apabila dugaan pelanggaran etik hakim dalam laporan tersebut dinilai kuat, KY akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.

“Jika dugaan pelanggaran perilaku dan etika hakimnya kuat, tentu akan kami tindaklanjuti dengan mengklarifikasi pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Menurut Abhan, pihak pelapor menjadi pihak yang terlebih dahulu akan dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses pendalaman.

Baca Juga:Kesaksian Warga Jogja soal Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

“Tentu pihak pelapor, pengadu, juga akan kami klarifikasi lebih lanjut ya untuk meminta keterangan lebih dalam,” katanya.

Namun, saat ditanya apakah korban maupun pihak terlapor juga akan dipanggil, Abhan belum memberikan kepastian dan menyebut hal itu bergantung pada perkembangan proses pendalaman.

“Nanti lihat perkembangan dari pendalaman lah gitu,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui LBH Jakarta mengadukan tiga hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan KY atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Tiga hakim yang diadukan yakni Fredy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin yang merupakan majelis hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

TAUD menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik selama persidangan, di antaranya hakim disebut memegang barang bukti tanpa sarung tangan, penggunaan kata-kata yang dinilai tidak pantas, hingga pernyataan yang dianggap memberikan informasi mengenai cara penyiraman air keras.

Baca Juga:Ketum Gerakan Dapur Indonesia Kembangkan Kuliner Tanah Air di China

Majelis hakim juga memaksa Oditur Militer untuk menghadirkan saksi ataupun korban, dalam hal ini Andrie Yunus, yang mana hakim melakukan pengancaman melaporkan secara pidana apabila Andrie tidak hadir.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
‎Termasuk Pemain Terbaik Super League, Persija Jakarta Disebut Siap Borong Gerbong Borneo FC untuk Musim 2026/2027
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Masjid Al Azhar Pakai Besek Bambu, Distribusi Daging Kurban Delivery Order
• 4 jam laludetik.com
thumb
Dibuka Program Magang Istana Kepresidenan 2026, Berikut Tata Cara Daftarnya
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Update Bursa Transfer Persib Bandung: Federico Barba Out usai Bawa Juara, Striker Persija Jakarta dan Mariano Peralta In?
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Didampingin Eks Ketua MK, Jokowi Salat Iduladha di Masjid Syekh Zayed Solo
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.