Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) dan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekraf, dan beberapa Menteri lainnya, Pemerintah menyepakati penurunan tarif PPh royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final.
“Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," kata Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Mei 2026.
Baca juga: Pendapatan Melonjak 279,53%, Menteri Ekraf: Industri Animasi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru
Sebelumnya dari tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah melakukan beberapa Rapat Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan Dari mulai Penulis, Editor, Ilustrator, Penerbit, Komunitas hingga Asosiasi.
Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) dalam melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Ekraf kepada Menko Ekon pada 4 Mei 2026.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan” ungkapnya.
Keputusan Rakortas terkait penurunan PPh Royalti penulis ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait oleh Kementerian Keuangan untuk diimplementasikan di Semester II 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)





