Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan menyebut sebagian gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah sudah kembali beroperasi. Wilayah tersebut terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Informasi mengenai operasional ritel tersebut disampaikan Busan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI. Agenda penyampaian laporan berkala itu dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Terkait ritel minimarket tadi disampaikan misalnya di Lombok, tadi disampaikan memang kalau enggak salah ada 25. Tetapi sekarang sebagian sudah beroperasi kembali,” kata Busan, Selasa (25/5/2026).
Busan mengaku sangat menyayangkan kebijakan yang diambil oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah. Pemda setempat dinilai baru melakukan langkah penataan wilayah baru-baru ini sehingga berujung pada penutupan massal.
Kebijakan penertiban sepihak tersebut berdampak langsung pada operasional 25 gerai minimarket di daerah. Padahal puluhan gerai Alfamart dan Indomaret yang ditutup itu tercatat sudah lama beroperasi di sana.
“Kami juga menyayangkan ketika ritel ini sudah berdiri lama tetapi kenapa penataannya baru sekarang,” ujar Busan. Pihak kementerian kini sudah mendorong Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk mengambil tindakan nyata.
Aprindo diminta mendesak pemerintah daerah agar lebih memperhatikan keberlangsungan dan kepastian dalam berusaha. Langkah ini krusial demi menjaga iklim investasi yang sehat di sektor perdagangan ritel modern.
Pemda Lombok Tengah juga dituntut untuk memikirkan nasib para pekerja lokal yang terdampak penutupan gerai. Kehilangan mata pencaharian dalam jumlah besar dikhawatirkan memicu masalah sosial baru di masyarakat.
“Tetapi ke depan kami wanti-wanti kepada pemerintah daerah ketika usaha apapun termasuk ritel seharusnya dari awal diberikan kepastian berusaha kepada para pelaku usaha,” tutur Busan. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyoroti aspek krusial dalam persoalan perizinan usaha.
Pemda dituntut harus bersikap transparan sejak awal proses pengajuan izin operasional ritel dilakukan. Sikap keterbukaan instansi bertujuan agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar aturan tata ruang.
Kasus penutupan operasional ini terjadi setelah perusahaan mengantongi izin resmi dan beroperasi bertahun-tahun. Namun pada akhirnya aktivitas bisnis mereka dinyatakan melanggar regulasi radius zonasi daerah.
“Nah ini saya sampaikan jangan sampai terjadi jadi kita aturan juga harus transparan kepada pelaku usaha jangan sampai di kemudian hari itu menjadi masalah,” ucap Busan. “Itu yang kami tekankan kepada pemerintah daerah,” tambahnya.
Sebelumnya pemerintah kabupaten setempat menutup paksa sebanyak 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret di Lombok. Puluhan gerai waralaba modern tersebut dinilai melanggar ketentuan jarak zonasi pasar tradisional.
Lokasi pendirian bangunan minimarket diketahui berada dalam radius kurang dari satu kilometer dari pasar rakyat. Posisi tersebut dinilai mengancam keberlangsungan omzet para pedagang kecil di sekitarnya.
Baca Juga: Perkuat Daya Saing dan Akses Pasar IKM, Kemenperin Gandeng Peritel Modern
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Tengah Dalilah memberikan penjelasan resmi. Ia menyebut 25 gerai itu melanggar Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021.
Perda tersebut mengatur secara spesifik tentang pedoman teknis penataan dan pembinaan pasar rakyat. Regulasi hukum daerah itu juga mengikat aturan operasional pusat perbelanjaan serta toko swalayan modern.





