Pantau - Komisi Yudisial (KY) meloloskan 36 calon hakim agung, 4 calon hakim ad hoc HAM, dan 2 calon hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung ke tahap seleksi kesehatan dan seleksi kepribadian dalam proses rekrutmen hakim tahun 2026 yang akan dilanjutkan pada 3–5 Juni 2026.
Hasil Seleksi KY
KY menetapkan total 42 peserta yang terdiri dari 36 calon hakim agung, 4 calon hakim ad hoc HAM, dan 2 calon hakim ad hoc Tipikor untuk mengikuti tahap tes kesehatan dan profile assessment pada 3–5 Juni 2026 di bawah rangkaian seleksi calon hakim Mahkamah Agung tahun ini.
Seleksi tersebut merupakan bagian dari proses rekrutmen yang disebut bersifat berjenjang untuk menilai kualitas calon hakim secara menyeluruh sebelum memasuki tahap akhir penentuan kelulusan.
Proses Penilaian dan Latar Belakang PesertaKetua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, menyampaikan bahwa seleksi kualitas dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan hakim agung, tim pakar, komisioner KY, serta tenaga ahli dalam proses penilaian.
Proses tersebut juga menghasilkan penilaian paripurna yang mencakup berbagai aspek kompetensi, integritas, dan kapasitas para peserta yang berasal dari latar belakang hakim tinggi, pejabat Mahkamah Agung, akademisi, advokat, hingga konsultan pajak.
Pada kamar pidana, peserta yang lolos antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Albertina Ho, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Bambang Myanto, Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan MA Samsul Arif.
Untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, peserta yang lolos berasal dari unsur hakim pajak, akademisi, dan konsultan pajak yang mengikuti seleksi sesuai kebutuhan formasi peradilan.
Untuk calon hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung, empat peserta yang lolos adalah Edwin Partogi Pasaribu, Hendra, Roki Panjaitan, dan Ventje Bulo, sementara untuk ad hoc Tipikor terdapat dua nama yaitu Andreas Eno Tirta Kusuma dan Sudiyo.
Partisipasi Publik dan Rekam JejakKY membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para peserta yang mencakup integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter melalui surat elektronik atau kanal pengaduan resmi hingga batas waktu 5 Agustus 2026.
Komisioner KY Abhan menegaskan bahwa aspek rekam jejak menjadi bagian penting dalam seleksi kesehatan dan kepribadian yang turut menentukan hasil akhir proses rekrutmen hakim.
KY juga menegaskan bahwa hasil seleksi kualitas bersifat final serta mengingatkan peserta agar tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan dalam bentuk apa pun, sementara publik dapat mengakses daftar peserta melalui tautan resmi untuk memberikan masukan.




