Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana Dorong Penertiban Izin OTA untuk Perkuat Ekosistem Pariwisata Berkelanjutan

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan penertiban izin usaha seluruh akomodasi yang ditawarkan melalui agen perjalanan daring (OTA) bertujuan mewujudkan industri pariwisata yang adil, kompetitif, dan berkelanjutan.

Penegasan Kebijakan dan Tujuan Regulasi

Widiyanti Putri Wardhana mengungkapkan, "Satu hal yang kami tekankan yaitu Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini kami lakukan untuk kepentingan jangka panjang sektor pariwisata", ungkapnya.

Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa kebijakan penertiban ini tidak dimaksudkan untuk membatasi pelaku usaha, melainkan memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih tertib.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk melindungi hak dan kepuasan konsumen, menciptakan tata kelola usaha yang sehat, serta menjadi contoh praktik baik bagi sektor lain.

Implementasi dan Pengawasan di Lapangan

Kementerian Pariwisata telah melakukan langkah dari hulu ke hilir bersama sembilan mitra OTA untuk komunikasi dan implementasi regulasi kepada merchant atau host.

Pemerintah juga melakukan peninjauan lapangan di lima provinsi prioritas yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat bersama pemerintah daerah.

Kementerian Pariwisata mengadakan sosialisasi dan coaching clinic secara berkala bagi pelaku usaha.

Lebih dari 1.500 peserta telah mengikuti enam sesi coaching clinic yang diselenggarakan pada tahun ini.

Kementerian Pariwisata melakukan verifikasi status perizinan merchant atau host melalui formulir usaha akomodasi untuk memastikan transparansi informasi pada daftar properti.

Berdasarkan data OSS, jumlah usaha akomodasi yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha meningkat 46,5 persen sejak 31 Maret 2025 hingga 20 Mei 2026.

Peningkatan terbesar tercatat pada kategori villa dengan kenaikan 76,1 persen.

Kementerian Pariwisata menyediakan empat jenis video informasi sebagai panduan perizinan usaha bagi pelaku pariwisata.

Pengembangan Sistem dan Dasar Hukum

Widiyanti Putri Wardhana mengungkapkan, "Selain itu, salah satu upaya kami lainnya untuk jangka panjang adalah mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface yang terintegrasi dengan data OSS bekerja sama dengan para online capital agents", ungkapnya.

Sistem verifikasi tersebut ditargetkan berlangsung selama 12 bulan hingga dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Dasar hukum kebijakan ini mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko, Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang standar usaha dan pengawasan sektor pariwisata berbasis risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait perizinan dan pengawasan usaha digital.

Pemerintah meyakini langkah penertiban ini akan membangun ekosistem pariwisata yang lebih tertata, sehat, kompetitif, serta meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap sektor pariwisata Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
WN Brunei Tewas di Kawasan Blok M, Inilah Detik-detik Polisi Amankan Terduga Pelaku
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Foto: Takbir Keliling di Berbagai Daerah Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Tangis Kekasih Maarten Paes Viral di Belanda, Luna Bijl Tak Kuasa Haru usai Kiper Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Ajax
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Healing Sambil Liburan, Ini 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Wellness di Australia Barat
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Danantara Pangkas Alokasi Investasi 2026 Imbas Pelemahan Rupiah
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.