PT Jakarta Diminta Tak Ragu Vonis Bebas Kerry Riza, Ini Alasannya

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan eksmainasi atau pengujian terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Berdasarkan hasil eksaminasi tersebut, Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan FHUI menilai vonis 15 tahun pidana penjara terhadap Kerry Riza dapat dibatalkan oleh Pengadilan.

Baca Juga :
Guru Besar UI Soroti Kasus Kerry Riza, Bilang Jaksa Gagal Buktikan Unsur Pidana
Eks Wamenaker Noel Bakal Divonis 4 Juni 2026

Hal ini lantaran vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut diputus dengan pertimbangan hakim yang tidak cukup. 

"Anggaplah bahwa putusan ini tidak menerapkan fair trial dan juga explore evidence, impartial judges, dan juga equal opportunity yang penting, ya. Hal ini saya simpulkan. Dengan demikian, maka putusan ini seharusnya dibatalkan," kata salah seorang eksaminator Flora Dianti dalam diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk "Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis" yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Universitas Indonesia (UI) di kampus UI, Depok, Selasa 26 Mei 2026.

Seusai acara, Flora menjelaskan pertimbangan hakim yang tidak cukup itu dapat menjadi dasar bagi Kerry Riza untuk mengajukan upaya banding.

Bahkan, dengan pertimbangan hakim yang tidak cukup itu dapat menjadi alasan bagi majelis hakim PT Jakarta untuk membatalkan putusan dan mengadili sendiri perkara tersebut.

"Iya memang secara KUHAP, hukum acara pidana sendiri kan menjamin adanya upaya hukum, apakah itu banding ataupun kasasi. Apalagi kemudian tadi sudah disampaikan bahwa ada all facts on the table atau pertimbangan hakim yang tidak cukup. Hal itu bisa menjadi dasar untuk alasan mengajukan banding atau kasasi ya, atau juga alasan untuk membatalkan putusan sehingga kemudian hakim kasasi akan mengadili sendiri," katanya. 

Bahkan, kata Flora, dengan alasan tersebut, bukan tidak mungkin pemerintah dapat melakukan intervensi dengan memberikan abolisi atau rehabilitasi terhadap Kerry Riza. 

"Apakah memang harus diintervensi dengan adanya abolisi, rehabilitasi," katanya. 

Baca Juga :
Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Eks Direktur PIS Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Hamdan Zoelva Sebut Pengadilan Tipikor Abaikan Banyak Fakta Penting Adili Perkara Kerry Riza

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lautan Jemaah Padati Masjid Istiqlal Jelang Salat Idul Adha 1447 H, Ada yang Datang dari Subuh Demi Dapat Tempat
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Prediksi Cuaca Jakarta Hari Ini 27 Maret 2026, Cerah saat Iduladha
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
DEN Tegaskan Tak Ada Peleburan Bea Cukai, Fokus Benahi Ekspor Sumber Daya Alam
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Usut Laporan Pasutri, Polisi Ungkap Fakta Dugaan Penipuan WO Marwah
• 17 jam laludisway.id
thumb
Teriakan Pembunuh Warnai Sidang di PN Indramayu
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.