REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin Maimoen mengaku telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan gugatan sengketa internal PPP yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (20/5/2026) lalu. Dia berharap persoalan internal partainya dapat segera tuntas sehingga dapat mengikuti pemilu.
"Iya, memang jadi saksi dipanggil, jadi saksi untuk permasalahan partai ya," kata Yasin saat dikonfirmasi awak media seusai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (26/5/2026).
- Wagub Gus Yasin Akui Lingkungan Ponpes tak Bersih dari Kekerasan Seksual
- Gus Yasin Akui Bencana Alam di Jateng karena Alih Fungsi Lahan dan Kerusakan Hutan
- Gus Yasin Akui Lingkungan Ponpes Belum Bersih dari Kekerasan Seksual
Dia tak mengungkap detail keterangan yang diberikannya dalam persidangan. Yasin hanya menyebut bahwa dia menerima cukup banyak pertanyaan. "Ya itu saja, saya memberikan kesaksian untuk biar selesai," ujarnya.
Yasin menyerahkan sepenuhnya putusan atas gugatan sejumlah kader PPP terhadapnya kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat. "Sebagai Sekjen, harapannya segera kelar, biar partai ini bisa mengikuti tahapan-tahapan pemilu," ucapnya.




