REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wacana penataan ulang tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui penunjukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia mulai mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Kebijakan yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu dinilai bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya strategis untuk menutup kebocoran penerimaan negara dan memperkuat pembiayaan program-program sosial nasional.
Baca Juga
Media Sebut Trump Kalah Perang Lawan Iran, Sementara Publik AS Saling Ribut Sendiri
Media Israel Ungkap Mengapa Komandan Tertinggi Al-Qassam Berjuluk Sang Hantu Bisa Terbunuh
Siapa Komandan Al-Qassam yang Syahid, Berjuluk 'Hantu' dan Kepalanya Dibanderol Israel Rp 12 M?
Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas Soksi), Ambar Chrisdiana, menilai langkah pemerintah tersebut dapat menjadi momentum penting untuk mengembalikan pengelolaan kekayaan alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Kebijakan ini menjadi jawaban konkret atas praktik manipulasi nilai ekspor yang selama ini diduga merugikan negara. Jika tata kelola ekspor diperbaiki melalui Danantara, maka penerimaan negara nonpajak bisa meningkat signifikan dan memperkuat ketahanan fiskal nasional,” ujar Ambar di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menurut Ambar, selama ini praktik underinvoicing dan underpricing di sektor ekspor kerap menjadi celah hilangnya potensi pendapatan negara. Karena itu, pemerintah dinilai perlu hadir lebih kuat dalam mengawasi arus perdagangan komoditas strategis Indonesia.
Ia optimistis peningkatan penerimaan negara dari sektor SDA nantinya dapat menopang berbagai program prioritas pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menjadi salah satu agenda utama pemerintahan.
“Sangat wajar bila kekayaan alam Indonesia dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Salah satu bentuk nyatanya adalah memastikan program MBG berjalan kuat dan berkelanjutan,” katanya.
Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengantarkan paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) di MTs Negeri 39 Jakarta, Rabu (20/5/2026). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memangkas pagu anggaran program MBG pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun sesuai dengan instruksi presiden, untuk memastikan dana program MBG dapat dikelola lebih efektif dan efisien. - (Edwin Putranto/Republika)