Liputan6.com, Jakarta - Permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mempersoalkan kewenangan penentuan kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi resmi dicabut.
Perkara nomor 107/PUU-XXIV/2026 yang sempat memicu kegaduhan antarlembaga ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap mendengarkan keterangan ahli.
Advertisement
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengumumkan penarikan tersebut dalam sidang lanjutan yang awalnya beragenda mendengarkan keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (26/5/2026).
"Baik, agenda persidangan pada siang hari ini seharusnya untuk mendengarkan keterangan pihak Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan. Tapi sebelum dijadwalkan untuk itu, kami dari majelis hakim menerima surat dari pihak pemohon bahwa permohonan ini dicabut atau ditarik," kata Suhartoyo di ruang sidang.
Merespons surat tersebut, Suhartoyo langsung meminta kepastian dan penjelasan terbuka dari kuasa hukum pemohon terkait alasan mendasar di balik keputusan penarikan perkara yang sedang menjadi sorotan publik itu.
Kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani, menjelaskan bahwa kliennya, Naslindo Sirait dan Yeasy Darmawan, memutuskan menarik permohonan dengan tiga pertimbangan utama. Alasan pertama, pemohon menilai Pasal 603 merupakan norma hukum baru yang masih berada dalam masa transisi, sehingga pemerintah dan DPR RI perlu diberi waktu untuk melakukan sinkronisasi aturan turunan.




