3 Hal Diketahui soal Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka di Kejaksaan

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Dia diduga merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung sempat menggeledah kantor dan rumah Yeka Hendra Fatika pada Senin (9/3/2026).

Baca juga: Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Manipulasi Laporan demi Kasus Migor Lolos

Penggeledahan itu terkait dengan pusaran perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan Yeka saat itu masih menjadi Komisioner Ombudsman RI. Yeka juga sempat menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin (25/5/2026) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut sejumlah hal yang diketahui dari penetapan tersangka Yeka:

1. Pengembangan Hasil Suap Hakim

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka terhadap Yeka ini merupakan hasil pengembangan atas perkara suap hakim kasus Migor yang sebelumnya turut menjerat advokat Marcella Santoso.

"Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Syarief menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng. Yeka selaku anggota Ombudsman menginisiasi investigasi terkait dugaan mal administrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, materi laporan tersebut diduga dimanipulasi secara melawan hukum.

"Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor," jelas Syarief.




(dek/azh)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov Sumut Terima Sapi Kurban 1,3 Ton dari Presiden
• 21 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Maling Motor Depan Kampus Trisakti Ketahuan, Berakhir Diamuk Massa
• 23 jam laludetik.com
thumb
Warga Malut harus Bersyukur, Sherly Tjoanda Rencankan Nambah Kuota Sapi ke berbagai Daerah di Idul Adha Tahun Depan
• 16 menit lalutvonenews.com
thumb
Libur Idul Adha, Transjakarta Beroperasi Mulai Pukul 9 Pagi
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Aturan Baru Pemerintah Bikin Ribuan ATM Tutup dan Bangkrut
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.